Sudah Dengerin 60 Pihak, Rikwanto Spill Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Beredar
Komisi III DPR sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui RDPU terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.
Komisi III DPR sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui RDPU terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI mengebut RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan di Paripurna pada 15 Desember 2026 setelah pembahasan KUHAP rampung di masa reses.
DPR mematangkan RUU Perampasan Aset untuk pulihkan kerugian negara, lindungi HAM, dan memastikan fasilitas publik tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Genzi dkk menyoroti persoalan Draft RUU Perampasan Aset yang ramai dibicarakan netizen.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan RUU Perampasan Aset tak boleh jadi alat politik penguasa, aparat harus berintegritas tanpa kriminalisasi.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri.
Tuntutan agar RUU Perampasan Aset tak berakhir jadi produk hukum sekadar "lip service" atau formalitas belakangan makin nyaring disuarakan.
DPR mendorong RUU Perampasan Aset berlaku untuk semua tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, perbankan, dan perpajakan, tanpa celah hukum.
Komisi III DPR RI menegaskan UU Perampasan Aset harus diawasi ketat agar efektif memberantas kejahatan tanpa jadi alat kekuasaan atau tetap merugikan warga.
DPR beri real janji rampungin RUU Perampasan Aset max 15 Des 2026. Pimpinan DPR siap all in mundur dari dewan kalau sampai meleset!