DPR Dorong Pelaku Karhutla Kena Hukuman Maksimal, Korporasi Tak Bisa Cuma Kena Sanksi

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:05 WIB
DPR Dorong Pelaku Karhutla Kena Hukuman Maksimal, Korporasi Tak Bisa Cuma Kena Sanksi
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendorong pemberian hukuman lebih berat kepada pihak yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Ia menilai penindakan tidak cukup hanya melalui sanksi administratif, terutama bagi korporasi yang berulang kali terindikasi terlibat.

Alex meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi, baik perusahaan maupun perorangan. Menurutnya, pelaku harus mendapat sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran.

"Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," kata Alex dalam keterangan yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Kemenhut diminta koordinasi dengan Bareskrim

Untuk memperkuat penegakan hukum, Alex mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). 

Langkah ini dinilai penting untuk menindak korporasi yang terindikasi berulang kali terlibat dalam karhutla.

Ia menegaskan, penanganan kasus karhutla membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Koordinasi yang solid akan membuat proses penyidikan lebih optimal, cepat, dan menyeluruh.

"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," kata legislator bidang kehutanan itu.

Bareskrim tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya berasal dari dalam negeri.

Di sisi lain, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang memiliki total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Adapun rincian sanksi yang diberikan meliputi:

  • 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
  • Delapan perusahaan dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan.
  • Lima perusahaan telah dicabut izinnya.

Sebanyak 125 subjek hukum masuk proses penanganan

Kemenhut juga memaparkan perkembangan penanganan terhadap 125 subjek hukum yang teridentifikasi terlibat dalam karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sementara 79 lainnya telah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, terdapat dua korporasi yang telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau P-22.

Dorongan DPR ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku karhutla. Penindakan diharapkan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi dari pelanggaran tersebut. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendorong pemberian hukuman maksimal bagi pelaku karhutla, terutama korporasi yang berulang kali terlibat. Ia meminta Kemenhut dan Bareskrim memperkuat koordinasi serta tidak hanya mengandalkan sanksi administratif. Dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 32 perusahaan mendapat sanksi administratif atas kebakaran yang mencapai 12.926,74 hektare.

DPR RI DPR Tersangka Karhutla Karhutla Polri Bareskrim Polri

Infografis

Terkini