DPR Prioritas Bahas 4 RUU, Keamanan Siber hingga Perampasan Aset
astakom.com, Jakarta — DPR RI menetapkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut agenda tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
RUU Keamanan Siber fokus pada ketahanan digital
Dasco menegaskan, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat perlindungan infrastruktur digital sekaligus menjaga hak masyarakat.
Aturan ini perlu mengatur pembagian kewenangan secara jelas serta memastikan pengawasan tidak mengabaikan privasi dan kebebasan berekspresi.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset harus jamin proses hukum yang adil
Di sisi lain, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana. Namun, penerapannya tetap harus menjamin proses hukum yang adil serta melindungi hak pihak-pihak terkait.
Dasco menekankan pentingnya aturan yang jelas mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik agar penegakan hukum tidak melampaui kewenangan.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
DPR RI memprioritaskan empat RUU pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027, termasuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perampasan Aset. Pembahasannya diarahkan untuk memperkuat keamanan digital dan pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin privasi, kebebasan berekspresi, proses hukum yang adil, serta perlindungan hak masyarakat.








