Komisi III DPR Lanjut Rapat RUU Perampasan Aset, Mahasiswa hingga Advokat Dilibatkan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Komisi III DPR Lanjut Rapat RUU Perampasan Aset, Mahasiswa hingga Advokat Dilibatkan
Komisi III DPR RI rapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026). [Dok. TVR Parlemen]

astakom.com, Jakarta — Komisi III DPR RI terus menggenjot penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Kali ini, DPR mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), hingga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan aspirasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tetap digelar meski DPR sedang memasuki masa reses. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sudah gelar puluhan kali RDPU

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah menggelar sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Ke depan, masih ada sekitar 23 kali RDPU yang akan dilaksanakan.

"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata dia.

Selain AMAN dan JAMAK, Komisi III juga mengundang Yadi Surya Diputra untuk menyampaikan pandangannya. Latar belakang ekonomi dan politik yang dimiliki Yadi dinilai relevan untuk memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Pertimbangan situasi ekonomi dan politik

Menurut Habiburokhman, setiap undang-undang perlu disusun dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan politik yang melatarbelakanginya. 

Karena itu, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar penyusunan regulasi tidak sekadar mengikuti tren atau tekanan dari negara lain.

"Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain," katanya.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III ingin memastikan UU Perampasan Aset yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kondisi Indonesia, bukan sekadar mengadopsi kebijakan dari luar negeri. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat melalui puluhan RDPU. DPR menegaskan regulasi ini harus sesuai dengan kondisi ekonomi, politik, dan kebutuhan Indonesia, bukan sekadar mengikuti tren atau tekanan negara lain.

RUU perampasan aset Komisi III DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI

Infografis

Terkini