Gara-Gara Asap Karhutla, 10 Perusahaan Dipanggil Menteri Singapura, Bahas Apa?

Penulis: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:28 WIB
Gara-Gara Asap Karhutla, 10 Perusahaan Dipanggil Menteri Singapura, Bahas Apa?
Gara-Gara Asap Karhutla, 10 Perusahaan Dipanggil Menteri Singapura, Bahas Apa? (Ilustrasi bendera Singapura Gemini)

astakom.com, Jakarta – Pimpinan 10 perusahaan yang diperkirakan terseret kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap dan menyatakan siap kooperatif penuh dengan investigasi pemerintah Singapura. Komitmen ini disampaikan usai mereka dikumpulkan dalam pertemuan khusus bersama tiga menteri pada Rabu, (28/10/2026).

Pertemuan singkat berdurasi di bawah 30 menit tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Dalam Negeri K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Dalam agenda itu, pemerintah Singapura menegaskan ekspektasi mereka sekaligus membeberkan rencana pengetatan regulasi agar pihak pemicu polusi asap bisa ditindak tegas.

Aturan Haze memperketat

Usai pertemuan, Grace Fu menyampaikan kalau pemerintah bakal mengajukan amendemen Transboundary Haze Pollution Act dalam sidang parlemen mendatang. Langkah ini diambil guna memberi power hukum buat mekanisme penilaian independen terhadap perusahaan.

Nantinya, korporasi yang menolak menunjuk tim penilai atau mencoba ghosting alias gak bekerja sama secara penuh dalam proses penyelidikan bisa langsung dikategorikan melakukan pelanggaran hukum.

“Pemerintah akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” tutur Fu dilansir dari Channel News Asia, Kamis, (29/10/2026).

Audit rantai pasok

Shanmugam langsung menerima niat baik korporasi yang hadir. Ia menjelaskan kalau perusahaan wajib menjalani audit dan penilaian independen atas operasional, relasi bisnis, hingga rantai pasok mereka guna menguji ada tidaknya keterlibatan dalam titik api.

Pemerintah Singapura, menurutnya, bakal memaksimalkan seluruh instrumen hukum dan regulasi yang ada demi membongkar dalang di balik kabut asap yang mencemari wilayah mereka.

“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” ungkap Shanmugam terhadap para perwakilan perusahaan.

Ia menegaskan proses ini murni penegakan aturan dan bukan ajang cari panggung. Shanmugam menggarisbawahi kalau korporasi yang punya interest bisnis di Singapura memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan rantai pasok mereka bebas dari praktik pembakaran.

Audit akan menyasar hingga ke struktur terdalam korporasi. Namun di sisi lain, Shanmugam menyebut penilaian ini justru bisa jadi wadah dan pembuktian bagi perusahaan yang memang bersih. Sementara bagi yang terbukti melanggar, tingkat kooperatif mereka bakal mempengaruhi bobot sanksi.

Panel investigator independen

Pemerintah Singapura bakal segera merilis daftar panel khusus yang diisi firma hukum dan lembaga investigasi independen. Perusahaan wajib memakai jasa dari panel yang ditunjuk, dengan seluruh biaya audit ditanggung oleh masing-masing perusahaan.

Tim penilai ini bakal mengantongi akses penuh ke dokumen, lokasi fisik, personel, hingga struktur rantai pasok. Mereka juga berhak menggandeng pakar penginderaan jauh dan data geospasial untuk mencocokkan titik panas (hotspot) via citra satelit. Laporan akhir selanjutnya diserahkan ke Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).

Menjawab kekhawatiran soal potensi red flag yang bikin perusahaan kabur dari Singapura, Shanmugam menegaskan keselamatan publik tetap jadi prioritas utama. Perusahaan yang tidak bersalah tidak perlu panik, namun jika ada yang terbukti melanggar dan memilih pergi, pemerintah siap menanggung konsekuensi tersebut.

Ia juga menekankan kalau pemanggilan ini belum menentukan status bersalah, dan otoritas juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke sejumlah perusahaan lain yang tidak berkantor di Singapura. Grace Fu menambahkan penegakan hukum ini bakal berjalan konsisten tanpa kendor, meski kondisi udara mulai membaik.

Sanksi pasar keuangan

Di hari yang sama, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) menuntut 7 perusahaan tercatat di sektor agrikultur dan perkebunan Indonesia buat open up terkait mitigasi kebakaran, keterkaitan dengan 10 perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan tindakan pencegahan, serta dampak operasional yang ditimbulkan.

Tak ketinggalan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) turut mewanti-wanti sektor perbankan agar memperketat manajemen risiko lingkungan. Bank diharapkan memanfaatkan data NEA untuk mengklarifikasi nasabah yang terindikasi.

Jika ditemukan peningkatkan risiko atau pelanggaran hukum lingkungan yang jelas, bank berwenang membatasi pembiayaan hingga mengambil tindakan tegas berupa pengakhiran fasilitas kredit. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway

Singapura fix gak mau kompromi lagi soal kabut asap karhutla dan langsung tancap gas manggil 10 korporasi buat diaudit total dari operasional sampai rantai pasoknya. Lewat pengetatan aturan baru ini, perusahaan yang coba-coba ghosting alias ogah kooperatif bakal langsung kena sanksi hukum, bahkan ancaman pemutusan fasilitas kredit dari bank. Langkah tegas ini jadi sinyal kuat buat industri bahwa praktik bisnis perusak lingkungan udah gak ada tempat lagi di pasar global.

Karhutla Asap Karhutla singapura Singapore

Infografis

Terkini