Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027, Pemerintah Bidik Seluruh Provinsi di 2035
astakom.com, Jakarta – Peralihan ke kendaraan listrik mulai diarahkan ke kelompok pengguna yang aktivitasnya banyak bergantung pada sepeda motor. Pemerintah menargetkan kurir, pengemudi ojek daring (ojol), armada perusahaan, kendaraan dinas, hingga masyarakat di kota besar menjadi sasaran awal pengembangan motor listrik pada 2027–2030.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan rencana tersebut dalam Periklindo Electric Vehicle Conference (PEVC) 2026 di Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Mengutip pernyataannya dalam forum tersebut, pemerintah menyiapkan tahapan perluasan penggunaan motor listrik sebelum menjangkau wilayah yang lebih luas di Indonesia.
“Kita memiliki sasaran utama, sepeda motor sebagai prioritas utama di mana tahun 2027 hingga 2030, kita akan memberikan fokus kendaraan motor listrik untuk kurir, ojek daring (ojol), armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat di kota besar,” jelas Faisol Riza dikutip dari media nasional pada Kamis, (29/10/2026).
Pemerintah siapkan tahapan perluasan motor listrik
Strategi elektrifikasi kendaraan tersebut akan dijalankan secara bertahap. Pada periode 2027–2030, pemerintah memprioritaskan penggunaan motor listrik untuk kelompok yang menjadi bagian dari aktivitas operasional sehari-hari, termasuk layanan pengiriman barang, transportasi daring, dan armada perusahaan.
Ini menempatkan sepeda motor sebagai salah satu fokus awal dalam memperluas penggunaan kendaraan listrik. Meski begitu, target tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kendaraan dinas dan motor ojol wajib berganti listrik secara serentak mulai 2027.
Setelah tahap awal, pemerintah menargetkan perluasan penggunaan motor listrik ke seluruh provinsi pada periode 2031–2035.
“Lalu pada 2031 hingga 2035, kita akan memperluas ke seluruh provinsi di Tanah Air kita,” ujar Faisol.
Populasi kendaraan jadi tantangan elektrifikasi
Besarnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam rencana peralihan menuju kendaraan listrik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Faisol, populasi kendaraan di Indonesia mencapai 172,94 juta unit hingga akhir 2025.
Dengan jumlah tersebut, pengembangan kendaraan listrik membutuhkan dukungan yang tidak hanya berfokus pada ketersediaan produk. Infrastruktur pengisian daya, pasokan listrik, serta kemampuan industri dalam memenuhi kebutuhan pasar juga menjadi bagian penting dalam proses transisi.
Selain memperluas penggunaan kendaraan listrik, pemerintah turut menyoroti penguatan industri dalam negeri agar pertumbuhan pasar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
TKDN dan kemampuan industri lokal ikut disorot
Faisol menekankan bahwa peningkatan penggunaan kendaraan listrik perlu diiringi dengan penguatan kemampuan produksi nasional. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk dan daya saing industri.
“Menjelang tahun 2027, kita perlu memastikan bahwa pertumbuhan industri kendaraan listrik semakin memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Penguatan TKDN harus berjalan sesuai dengan peningkatan kualitas produk, daya saing industri, penguasaan teknologi, dan pengembangan kapasitas,” ujar Faisol.
Penguatan industri lokal menjadi bagian dari upaya agar perluasan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya meningkatkan jumlah kendaraan yang beroperasi, tetapi juga membuka ruang bagi investasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas produksi di Indonesia.
Hingga target perluasan pada 2035, rincian mengenai jumlah kendaraan yang akan dialihkan ke listrik, mekanisme pelaksanaan, serta kewajiban bagi masing-masing kelompok pengguna masih perlu merujuk pada kebijakan lanjutan yang ditetapkan pemerintah. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Pemerintah menargetkan motor listrik menjadi salah satu fokus elektrifikasi transportasi mulai 2027, dengan kurir, ojol, armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat perkotaan sebagai sasaran awal. Jangkauannya direncanakan meluas ke seluruh provinsi pada 2031–2035. Namun, target tersebut masih perlu dibedakan dari kewajiban penggantian kendaraan secara menyeluruh karena rincian pelaksanaan dan aturan yang mengikat setiap kelompok pengguna belum terkonfirmasi dalam sumber yang ditemukan.









