Polda Metro Tetapkan Bharada Andika Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel
astakom.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Setelah penetapan tersebut, Bharada Andika kini telah menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penanganan perkara, hingga penahanan terhadap tersangka. Peristiwa yang melibatkan dua anggota kepolisian itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Sejumlah barang bukti disita, motif masih didalami
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penembakan tersebut. Barang bukti itu meliputi selongsong peluru, senjata tajam, serta sejumlah barang pribadi.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," imbuhnya.
Meski penahanan telah dilakukan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes meninggal dunia. Polisi juga belum menyampaikan motif penembakan karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.
Budi menjelaskan, kondisi dan situasi tersangka menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan. Karena itu, penyidik belum dapat memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai motif di balik insiden tersebut.
"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.
Tegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran
Budi Hermanto menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Ia memastikan setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Penanganan kasus ini akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
"Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," sambung dia.
Insiden terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe
Peristiwa penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian itu terjadi di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia dengan empat proyektil ditemukan di bagian kepala. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang kini masih ditangani penyidik.
Penyidikan selanjutnya akan berfokus pada pendalaman kronologi, motif, serta bukti-bukti yang telah diamankan. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini terungkap secara menyeluruh. (aLf/RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota kepolisian. Penetapan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam mengungkap perkara ini. Kini, publik menanti transparansi penyidikan, kejelasan motif, serta proses hukum yang profesional agar keadilan bagi korban dan keluarga benar-benar terwujud.








