Imigrasi Bocorkan Keberadaan Nusron Wahid
astakom.com, Jakarta - Sorotan publik tengah tertuju pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron terkonfirmasi sempat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan pergerakan Nusron yang terdeteksi melintas menuju negara tetangga pada Selasa (20/10/2026).
Imigrasi konfirmasi perjalanan ke Singapura dan Malaysia
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa pihak imigrasi memantau perjalanan dinas Nusron Wahid ke luar negeri melalui jalur domestik sebelum menyeberang.
"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain Singapura, Nusron juga dilaporkan sempat berada di Malaysia untuk agenda kedinasan. Meski demikian, imigrasi mengaku belum mendapat konfirmasi apakah Nusron sudah kembali ke tanah air atau masih di luar negeri. Hendarsam menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri (pencekalan) dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait untuk sang menteri.
2 kali mangkir pemeriksaan di KPK
Di sisi lain, KPK mencatat Menteri Nusron Wahid sudah dua kali absen dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi di kementeriannya. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (07/10/2026), sementara panggilan kedua jatuh pada Kamis (15/10/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa untuk ketidakhadiran pada pemeriksaan kedua, pihak Nusron telah mengirimkan surat resminya untuk meminta jadwal ulang.
Ancaman surat perintah membawa jika kembali mangkir
Menjelaskan prosedur hukum yang berlaku, Taufik menegaskan bahwa penyidik bakal menilai kelayakan alasan ketidakhadiran saksi pada panggilan pertama maupun kedua berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Jika alasan yang disampaikan dinilai patut dan wajar seperti adanya surat sakit resmi atau bentrokan agenda mendesak maka mekanisme panggilan akan disesuaikan.
Namun, Taufik mengingatkan jika panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan sah secara berturut-turut, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan tindakan tegas.
"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa," tegas Taufik. (RaM)
Gen Z Takeaway
Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid malah ketahuan sempet flight ke Singapura dan Malaysia! Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan pergerakan Nusron via Batam per Selasa (20/10/2026) buat urusan dinas, walau sampai sekarang belum ada permohonan cekal resmi dari penegak hukum. KPK sendiri ngejelasin kalau Nusron emang udah ngirimin surat izin buat re-schedule di panggilan kedua kasus dugaan korupsi ATR/BPN, tapi kalau sampai skip lagi tanpa alasan patut, siap-siap aja diterbitin surat perintah jemput paksa sesuai aturan KUHAP baru.









