DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Papua Akhirnya Ketangkap
astakom.com, Jakarta - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bareng Polres Puncak sukses mengamankan PW (32), buronan alias DPO kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul yang terjadi di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pria yang diduga terafiliasi dengan KKB Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen ini diciduk di tempat persembunyiannya di Distrik Gome pada Senin (19/10/2026) pagi WIT.
Pelarian panjang berakhir di distrik gome
PW sebenarnya sudah masuk daftar buronan sejak 27 Mei 2024 lewat surat DPO Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi terkait insiden pembakaran camp yang terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.
Sebelum PW kena spill dan ditangkap, aparat sudah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lainnya secara bertahap, yaitu AT alias K (Februari 2024), JW alias LW (Mei 2024), dan YW alias SM (Juni 2025). Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengonfirmasi bahwa penangkapan PW murni hasil penelusuran intensif dari kasus lama tersebut.
Deretan kerugian materiil dan barang bukti
Meski tak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran tersebut, kerugian materiil yang dialami PT Unggul terbilang sangat besar. Berbagai alat berat dan fasilitas operasional hangus terbakar, mulai dari ekskavator, wheel loader, track loader, bomag, traktor, dump truck, mobil single cabin, pick up, hingga mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, seperti senjata tajam (parang dan kapak) serta satu unit smartphone. Saat ini, PW sudah diamankan di Polres Puncak untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut perannya serta keterkaitan dengan aksi tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Proses hukum dan imbauan menjaga kondusivitas
Atas perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kaops Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani dan Wakaops Kombes Pol Adarma Sinaga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum bakal berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Papua Tengah agar tak gampang terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax), serta bersama-sama menjaga kedamaian dan ketertiban di tanah Papua. (RaM)
Gen Z Takeaway
Fix no debat, pelarian DPO kasus pembakaran camp PT Unggul di Puncak akhirnya game over juga di tangan Satgas Damai Cartenz-2026! Meski sempat ngumpet dan masuk radar DPO sejak aksi pembakaran tahun 2021 yang bikin deretan aset perusahaan auto hangus, terduga anggota KKB berinisial PW ini akhirnya berhasil diciduk tanpa drama di tempat persembunyiannya. Sekarang si doi tinggal terima nasib buat ngadepin proses hukum yang transparan dan terukur dengan ancaman kurungan hingga 9 tahun penjara, sementara warga diimbau buat tetap tenang, stay safe, dan gak gampang terprovokasi berita simpang siur demi Papua yang tetap damai dan kondusif.








