Bukan Delisting! Saham HSC Berbobot 18% Tak Lagi Pengaruhi IHSG
astakom.com, Jakarta - Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama ini ternyata menyimpan dinamika besar akibat dominasi saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Mencegah risiko pergerakan yang tidak wajar serta merespons penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencoret seluruh saham HSC dari perhitungan pergerakan IHSG.
Keputusan ini tergolong krusial mengingat porsi saham HSC di dalam IHSG terbilang sangat dominan dan memegang peranan kunci terhadap pergerakan bursa domestik.
Bobot 18 persen yang bikin timpang
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa porsi bobot saham HSC yang mencapai 18 persen di dalam IHSG memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pergerakan pasar saham secara keseluruhan. Jika tidak diatur secara ketat, potensi risiko dari saham-saham HSC bisa mengganggu kewajaran pergerakan indeks secara umum.
Makanya, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG dipandang sebagai solusi mendesak agar IHSG bergerak lebih mencerminkan pergerakan harga saham yang didukung data perdagangan yang kredibel.
"Kami akan menyampaikan lagi dua inisiatif baru. Pertama, dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen, akan kami tambah keterangan apakah terafiliasi atau tidak. Kedua, kami mengeluarkan seluruhnya saham HSC dalam IHSG," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Antisipasi risiko
Jeffrey menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar pergerakan IHSG lebih wajar. Menurutnya, saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki potensi risiko yang perlu diantisipasi.
Terlebih, bobot saham HSC dalam perhitungan IHSG mencapai 18 persen sehingga berpengaruh besar terhadap pergerakan indeks pasar saham domestik.
Pembaruan dari indeks flagship ke IHSG
Sebelum aturan baru ini dirancang, saham-saham yang masuk kategori HSC sebenarnya sudah lebih dulu dibersihkan dari indeks-indeks utama atau flagship index, kayak LQ45 dan indeks bereputasi lainnya.
Namun, kebijakan anyar ini melangkah lebih jauh dengan menyapu bersih saham HSC dari perhitungan acuan utama pasar modal Indonesia, yakni IHSG.
Meski keluar dari perhitungan indeks acuan atau nggak ikut dikalkulasikan oleh IHSG, BEI pastiin kalau para investor tidak perlu panik. Langkah ini sama sekali bukan tindakan penghapusan pencatatan saham (delisting).
Bukan delisting
"Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan di IHSG. Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa saham-saham dalam high share holding concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX 30, LQ 45, dan IDX 80," katanya
Jeffrey kembali menekankan kalau saham-saham itu masih tetap diperdagangkan di pasar.
"Ke depannya, seluruh saham dalam high share holding concentration itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG," katanya.
Transparansi saham afiliasi dan kepastian jadwal
Selain menendang saham HSC dari perhitungan bobot IHSG, BEI juga memperkuat benteng transparansi dengan menambahkan keterangan status afiliasi untuk pemegang saham di atas 1 persen.
Rangkaian langkah ini diharapkan dapat menangkal potensi penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI menjadi standalone market, dan bikin pasar domestik makin resilient.
Soal kapan regulasi ini resmi berlaku efektif di lantai bursa, BEI mencatat bahwa jadwal penerapannya masih dalam tahap pematangan. Publik dan para pelaku pasar diminta untuk menunggu ketentuan lebih lanjut yang akan diumumkan BEI dalam waktu dekat. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
BEI mulai berbenah buat bikin pergerakan IHSG lebih wajar dan transparan di tengah sorotan MSCI. Salah satu langkah barunya adalah mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) dari perhitungan IHSG, padahal bobotnya mencapai 18% dari indeks. Tenang, ini bukan delisting, ya! Saham-saham tersebut tetap bisa diperdagangkan, hanya saja pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG. BEI juga bakal memperjelas status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% demi memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.









