BEI Pangkas Batas ARB dari 15% ke 7%, Begini Strategi Jaga Stabilitas Pasar
astakom.com, Jakarta - Buat para investor, trader, maupun pegiat pasar saham yang sering mantau pergerakan IHSG, ada update penting yang wajib masuk radar kalian!
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru aja merilis aturan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, tapi biar iklim investasi kita tetap chill dan nggak shock menghadapi tekanan dari MSCI yang lagi proses konsultasi saat ini.
Kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga ritme pasar modal agar tetap stabil dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar. BEI merilis pernyataan resmi mengenai alasan keputusan penetapan ARB ini.
"Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%," tulis BEI dalam keterangan resminya pada Senin (19/10/2026).
Tujuan penyesuaian ARB
Langkah penyesuaian ARB tujuannya buat ngasih ruang napas bagi para investor agar tidak terburu-buru mengambil keputusan saat pasar sedang bergerak fluktuatif.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tambahnya.
Dasar hukum sama masa berlaku aturan baru
Kebijakan penyesuaian ARB ini secara resmi diterbitkan melalui keputusan direksi BEI terbaru.
"Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026," tulisnya.
Aturan anyar ini nggak berlaku selamanya, melainkan memiliki jangka waktu tertentu yang dinamis."Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar," tulis BEI.
Detail rincian perubahan batasan ARA dan ARB
Agar lebih jelas mengenai skema perubahan batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), berikut adalah rincian perbandingannya:
1. Perbandingan Ketentuan
Rentang harga Rp1 - Rp10
Saat ini: ARA = Rp1, ARB = Rp1
Perubahan: ARA = Rp1, ARB = Rp1
Keterangan: Tidak mengalami perubahan sama sekali.
Rentang Harga Rp11 – ≤Rp200
Saat Ini: ARA = 35%, ARB = 15%
Perubahan: ARA = 35%, ARB = 7%
Keterangan: Batas Auto Rejection Bawah (ARB) dipangkas dari 15% menjadi 7%.
Rentang Harga Rp200 – ≤Rp5.000
Saat Ini: ARA = 25%, ARB = 15%
Perubahan: ARA = 25%, ARB = 7%
Keterangan: Batas Auto Rejection Bawah (ARB) dipangkas dari 15% menjadi 7%.
Rentang Harga Rp5.000
Saat Ini: ARA = 20%, ARB = 15%
Perubahan: ARA = 20%, ARB = 7%
Keterangan: Batas Auto Rejection Bawah (ARB) dipangkas dari 15% menjadi 7%.
Poin kesimpulan
1. Auto Rejection Atas (ARA) Tetap/Simetris: Batas kenaikan maksimum harga saham harian (ARA) tidak mengalami perubahan di seluruh rentang harga (tetap 35%, 25%, dan 20% sesuai kelompok harganya).
2. Auto Rejection Bawah (ARB) Menjadi Asimetris (7%): Batas penurunan maksimum harga saham harian (ARB) untuk saham dengan harga di atas Rp10 dipangkas seragam dari 15% menjadi 7%.
3. Tujuan: Batasan ARB yang lebih ketat (7%) ini bertindak sebagai "rem penahan" penurunan harga agar volatilitas pasar lebih terjaga dan menahan resiko penyesuaian harga drastis secara mendadak. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
BEI dan OJK resmi menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7% mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini bikin batas penurunan harian saham di atas Rp10 lebih ketat dari sebelumnya 15%, sementara batas kenaikan atau ARA tetap sama. Tujuannya, menjaga volatilitas pasar tetap terkendali sekaligus memberi investor waktu mencerna informasi sebelum mengambil keputusan. Jadi, di tengah dinamika pasar dan konsultasi MSCI, investor tetap perlu cermat membaca fundamental, bukan sekadar ikut panik melihat pergerakan IHSG.









