Sah! Paripurna DPR RI Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031

Penulis: Shintya
Editor: ⁠Henni Rachma Sari
Selasa, 1 September 2026 | 14:03 WIB
Sah! Paripurna DPR RI Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031
Sah! Paripurna DPR RI Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031 [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta - Destry Damayanti sah menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meresmikan penetapan Destry di Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat paripurna itu, DPR juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026-2031.

Di dalam rapat paripurna  yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon pimpinan BI.

Penetapan pejabat BI

Misbakhun menyampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI, dan calon Deputi Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan, pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang terpilih," kata Misbakhun.

Dilanjutkan dengan penetapan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2026-2031. Selanjutnya hasil rapat ini juga menetapkan Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur BI untuk periode 2026-2031.

Mendukung kesejahteraan masyarakat

Misbakhun juga berharap dengan terpilihnya ketiga calon yang sudah sah itu bisa mendorong BI bekerja lebih fokus dan terarah, demi mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas, serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," kata Misbakhun.

Kompak disetujui

Dilanjutkan dengan Ketua DPR RI yang meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur. Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" Puan melempar pertanyaan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Maka dari itu, Destry Damayanti, Aida S. Budiman, dan Solikin M. Juhro resmi ditetapkan sah, menduduki posisi masing-masing di Bank Indonesia untuk periode 2026-2031. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

Destry Damayanti resmi jadi Gubernur BI periode 2026-2031 setelah DPR menyetujui hasil fit and proper test di Rapat Paripurna. Nggak sendirian, Aida S. Budiman juga ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI. Tiga nama ini bakal punya peran penting buat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan kebijakan BI makin fokus, relevan, dan berdampak ke kesejahteraan masyarakat.

Destry Damayanti Gubernur BI Destry Damayanti Aida S. Budiman Solikin M. Juhro Bank Indonesia (BI)

Infografis

Terkini