Menkeu Purbaya Rilis Jenis PNBP Baru di Kementerian ATR/BPN, Ini Rinciannya!

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 1 September 2026 | 09:32 WIB
Menkeu Purbaya Rilis Jenis PNBP Baru di Kementerian ATR/BPN, Ini Rinciannya!
Menkeu Purbaya Rilis Jenis PNBP Baru di Kementerian ATR/BPN [astakom/shintya]

astakom.com, Jakarta - Di tengah fokus pemerintah menjaga stabilitas postur APBN dan menekan angka defisit anggaran, optimalisasi pendapatan negara dari sektor non-pajak terus digenjot.

Langkah penyerapan income baru ini secara resmi dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa lewat perluasan jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan penambahan pundi-pundi penerimaan negara ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 98 Tahun 2024. 

Beleid ini ditetapkan oleh Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026, serta dijadwalkan mulai berlaku efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.

Rincian sumber pendapatan negara baru

"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," dalam PMK 63/2026, dikutip astakom.com pada Senin (31/08/2026).

Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru. Ini merupakan sebuah skema penarikan pendapatan yang adaptif terhadap permintaan pasar.

Jenis baru ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sebelumnya telah menyumbang kas negara di lingkungan ATR/BPN, seperti:

  • Penyelenggaraan pelatihan - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Pelatihan penilai pertanahan
  • Pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atas ketersediaan data spasial yang memadai, mengingat kerangka aturan terdahulu belum memuat skema tarif untuk layanan itu.

Estimasi potensi penerimaan

Untuk mengoptimalkan struktur pendapatan dari sektor data pertanahan, pemerintah melampirkan dua skema penghitungan tarif resmi bagi pengguna layanan:

Skema Berbasis Bidang Tanah: Dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan batas minimal akses sebesar 1.000 bidang untuk durasi hak akses selama 60 hari.

Skema Berbasis Kawasan: Dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan batas minimal pemesanan luas 1.000 hektare untuk durasi hak akses selama 60 hari.

Dengan skema batas minimal tersebut, potensi penerimaan negara yang masuk ke kas dari setiap transaksi layanan ini dipatok paling sedikit Rp7,5 juta untuk opsi berbasis bidang tanah, atau Rp20 juta untuk opsi berbasis kawasan dalam satu periode akses 60 hari.

Catatan penting tarif

Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa nominal yang tercantum pada lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi (ceiling rate) yang dapat dipungut oleh pihak ATR/BPN, sehingga bukan merupakan tarif tunggal yang mengikat secara mutlak.

Sementara itu, besaran tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya demi menjaga kepastian penerimaan negara secara berkelanjutan. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Menkeu Purbaya resmi nambah sumber PNBP baru di ATR/BPN lewat PMK 63/2026, yakni akses data geospasial pertanahan dan ruang, dengan tarif hingga Rp7.500 per bidang atau Rp20.000 per hektare.

PNBP menkeu purbaya ATR/BPN Kementerian ATR/BPN

Infografis

Terkini