Pemerintah Jamin Tanah Ulayat Nggak Bakal Dicaplok Negara, Sah Jadi Tameng Hak Adat!

Editor: Anri Syaiful
Jumat, 17 Juli 2026 | 22:08 WIB
Pemerintah Jamin Tanah Ulayat Nggak Bakal Dicaplok Negara, Sah Jadi Tameng Hak Adat!
Kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (09/07/2026). [Dok. Kementerian ATR/BPN]

astakom.com, Jakarta – Lagi ramai dibahas nih soal pendaftaran tanah ulayat yang sempat bikin sebagian orang cemas. Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, langsung angkat bicara buat ngasih klarifikasi biar nggak terjadi kesalahpahaman.

Rezka menegaskan banget kalau program pendaftaran tanah ulayat ini sama sekali bukan trik terselubung untuk mengubah status tanah adat menjadi milik negara. Sebaliknya, langkah pengadministrasian ini justru jadi bukti nyata kalau negara hadir buat ngasih perlindungan hukum yang kuat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Gak ada plot twist: murni demi melindungi masyarakat adat

Biar nggak ada yang kemakan isu hoaks, kementerian menegaskan kalau kebijakan ini tujuannya mulia banget, yaitu demi kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.

"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat," ujar Rezka saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, dikutip astakom.com dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (17/07/2026).

Rezka menambahkan tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. "Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat."

Menyelaraskan tradisi dengan aturan hukum modern

Rezka memaparkan bahwa pendaftaran tanah ulayat ini sebenarnya adalah langkah strategis buat menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Jadi, nilai-nilai luhur yang sudah diwariskan secara turun-temurun dipastikan tetap utuh dan nggak bakal luntur. Ini tuh wujud kepedulian negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi dengan cara yang legal dan sesuai dengan kebutuhan hukum masa kini.

Menariknya lagi, semua keputusan buat mendaftarkan tanah ulayat ini dikembalikan penuh ke tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak yang sah. Jadi sifatnya sukarela, ya!

"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.

Flexing benefit: jadi benteng kokoh biar nggak kena senggol

Bukan cuma sekadar urusan administrasi biasa, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertifikasi secara resmi ini punya banyak banget manfaat (benefit) buat masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum yang jelas, pendaftaran ini juga ampuh buat melindungi aset berharga masyarakat adat, mencegah konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga biar tanah ulayat nggak hilang atau dipindahtangankan secara ilegal di kemudian hari.

Menurut Rezka, tanah ulayat itu punya value yang spesial banget karena memadukan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat dengan identitas masyarakat adat itu sendiri. Makanya, perlindungan hukum ini krusial banget biar hak atas tanah ini bisa terus dinikmati sampai generasi masa depan.

"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.

Sinergi bareng biar sepaham dan nggak kena gas

Agenda kunjungan lapangan yang penuh dampak ini juga dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, hingga masyarakat hukum adat.

Nggak cuma sekadar mantau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, semua pihak yang hadir juga duduk bareng buat diskusi dan menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta merancang langkah cepat buat akselerasi pendaftaran tanah ulayat tersebut. (aNs)

Gen Z Takeaway

Pendaftaran tanah ulayat tuh sebenarnya bukan taktik negara buat claim tanah adat, melainkan pure cara pemerintah hadir sebagai tameng hukum biar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi tanpa khawatir kena senggol pihak luar. Sifat pendaftarannya pun sukarela (hak, bukan kewajiban) yang tujuannya murni demi memitigasi konflik tumpang tindih dan menjaga warisan leluhur biar nilainya—baik secara sosial, budaya, sampai spiritual—tetap terjaga utuh sampai ke tangan anak cucu di masa depan, alias zero plot twist demi kebaikan masyarakat adat itu sendiri! 

Tanah Ulayat Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN Masyarakat Adat

Infografis

Terkini