Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 2 Juli 2026 | 18:05 WIB
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi [Dok. Kejagung]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, (LMI) sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Menurut Syarief, Lalu diduga mengarahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk bikin perusahaan bentukan.

Perusahaan ini sengaja didirikan buat jadi perantara jualan food tray atau ompreng wadah makanan kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Markup harga ompreng

Enggak sampai di situ, skema pricing proyek ini juga dinilai red flag banget. Harga ompreng tersebut ternyata sudah di-set secara sepihak oleh Lalu.

Penyidik menemukan indikasi kalau harga wadah makan itu sudah di-markup secara sengaja karena disisipi sejumlah uang yang dialokasikan sebagai fee alias jatah komisi pribadi untuk sang jenderal.

Vibe-nya jelas banget mengarah ke tindakan memperkaya diri sendiri memanfaatkan program negara.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," terang Syarief.

Penahanan tersangka LMI

Kemudian Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Lalu, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini bakal berjalan selama 20 hari pertama demi kelancaran proses penyidikan biar tersangka enggak bisa ghosting atau menghilangkan barang bukti.

Atas tindakan yang bikin vibes korporasi BGN tercoreng ini, Lalu dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP tentang suap dan pemerasan dalam jabatan.

Tersangka yang ditetapkan sebelumnya

Sebelum Lalu, astakom.com telah memberitakan, Kejagung resmi menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka Asep Yusuf Somanti alias AYS, yang juga dari pihak swasta sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, lalu Andri Mulyono, Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis makin melebar setelah Kejagung menetapkan satu tersangka baru dari internal BGN. Dugaan pengaturan perusahaan perantara hingga markup harga food tray jadi pengingat kalau program publik sebesar apa pun tetap butuh pengawasan ketat agar anggaran benar-benar sampai ke masyarakat, bukan malah jadi celah mencari keuntungan pribadi.

BGN Badan Gizi Nasional Korupsi BGN kejagung Kejaksaan Agung

Infografis

Terkini