Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Sitaan

Pewarta: Jardi
Editor: Bernard Chaniago
Kamis, 2 Juli 2026 | 19:31 WIB

astakom.com, Kupang - Bea dan Cukai Kupang musnahkan barang sitaan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/7/2026). Bea dan Cukai Kupang memusnahkan 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 21 bal pakaian bekas (ballpress) yang masuk secara ilegal.

Penyitaan ini menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih dari Rp1,02 miliar yang dilakukan melalui sinergi lintas instansi.

bea cukai rokok ilegal Kupang NTT

Terkini