Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Sitaan
astakom.com, Kupang - Bea dan Cukai Kupang musnahkan barang sitaan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/7/2026). Bea dan Cukai Kupang memusnahkan 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 21 bal pakaian bekas (ballpress) yang masuk secara ilegal.
Penyitaan ini menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih dari Rp1,02 miliar yang dilakukan melalui sinergi lintas instansi.








