Spill Program 3 Juta Rumah: Wujudkan Impian MBR Bisa Punya Hunian Sendiri!

Pewarta: Anri Syaiful
Editor: AR Purba
Senin, 15 Juni 2026 | 16:04 WIB
Spill Program 3 Juta Rumah: Wujudkan Impian MBR Bisa Punya Hunian Sendiri!
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 saja menunjukkan angka backlog perumahan kita tembus 9,9 juta unit. [Ilustrasi perumahan: Dok. Kementerian PKP]

astakom.com, Jakarta – Punya rumah sendiri sering kali cuma jadi angan-angan yang unreachable buat jutaan keluarga di Indonesia. Gimana enggak, harga properti terus-menerus melonjak tinggi akibat mahalnya harga tanah, inflasi, kenaikan biaya material, hingga terbatasnya pasokan hunian layak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 saja menunjukkan angka backlog perumahan kita tembus 9,9 juta unit. Artinya, ada hampir 10 juta rumah tangga yang belum punya rumah sendiri, dan angka ini diproyeksikan bakal makin membengkak jika menghitung pertumbuhan keluarga baru hingga tahun 2025.

Melihat kondisi yang kurang chemistry bagi dompet rakyat ini, negara akhirnya hadir lewat Program 3 Juta Rumah. Program prioritas nasional yang masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini digagas untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choirul, menjelaskan bahwa program ini punya dimensi strategis yang besar.

"Jadi itu jadi tujuan utamanya adalah bagaimana supaya 3 juta rumah ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang tajam sampai 8%. Selain itu, bagaimana supaya program ini bisa mendorong untuk pemerataan pembangunan, percepatan pengentasan kemiskinan," terang Didyk, dilansir laman Media Keuangan Kemenkeu yang disitat astakom.com pada Senin (15/06/2026).

Total 26,9 juta backlog

Didyk menambahkan, total ada 26,9 juta backlog yang harus diselesaikan, mencakup warga tanpa rumah dan mereka yang rumahnya tidak layak. "Program 3 juta rumah ini konsepnya adalah dengan renovasi dan pembangunan. Jadi bukan membangun semua. Tapi, juga dengan renovasi dan itu ada di pedesaan, perkotaan, dan di pesisir."

Demi menjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyiapkan skema APBN/APBD untuk rusun, fasilitas FLPP, bebas BPHTB, hingga PPN 0%. "Kemudian ada juga rumah yang swadaya oleh masyarakat. Masyarakat membangun rumah dengan memanfaatkan fasilitas- fasilitas dari pemerintah. Kita juga memfasilitasi berbagai perusahaan untuk menyisihkan CSR mereka untuk pembangunan rumah, baik itu yang sifatnya membangun maupun renovasi. Nah yang terakhir yang dari investasi. Kita sedang menjalin investasi untuk bisa membangun hunian rumah," tambah Didyk.

Penentuan bantuan ini pun dilakukan secara fleksibel berdasarkan data akurat demi membantu masyarakat miskin secara tepat sasaran. "Tergantung dengan populasi jumlah penduduk dan tergantung backlog tadi, baik pembangunan rumah maupun renovasi rumah-rumah tidak layak huni. Misalkan kemiskinan ekstrem itu akan dihandle dengan renovasi rumah, tapi kalo sifatnya penghasilan rendah, pemerintah akan mensubsidi dari sisi kreditnya," ucap Didyk.

Skema andalan paling slay

Skema andalan yang paling slay untuk MBR saat ini adalah KPR Sejahtera FLPP yang dikelola oleh BP Tapera dengan kuota yang dinaikkan menjadi 350.000 unit pada 2025. "Jadi untuk MBR ini saat ini program untuk penyediaan rumah yang paling eligible dan paling bermanfaat saat ini adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namanya KPR Sejahtera FLPP yang dilaksanakan oleh BP Tapera," ujar Didyk.

Pendanaan FLPP ini memakai sistem blended-finance (75% dari pemerintah dan 25% dari perbankan/PT SMF) agar cicilannya tetap bersahabat. "Jadi bunganya hanya 5% dengan tenor 10 hingga 15 tahun. Uang mukanya hanya sekitar Rp1,2 juta dan cicilannya juga sekitar segitu. Harga rumahnya juga sekitar 166 juta, jadi harga terjangkau dan sekarang ini kualitasnya juga semakin baik," terang Didyk.

Menariknya, program FLPP ini juga bisa diakses oleh pekerja sektor informal, buruh, guru, tenaga kesehatan (nakes), hingga ASN/TNI/Polri selama memenuhi syarat pendapatan dan belum pernah menerima subsidi perumahan. Tantangan lahan mahal pun diatasi dengan memanfaatkan tanah telantar, aset BLBI, hingga sitaan Kejaksaan Agung.

Gandeng BPS untuk akurasi data

Demi menjaga kualitas bangunan agar tidak flop, pemerintah menggandeng BPS untuk akurasi data serta menerapkan sistem reward dan punishment bagi pengembang. "Kualitas ini menjadi penting karena banyak rumah dibangun ternyata tidak ditempati karena pengembangnya tidak bertanggung jawab. Nah, ini ada sistem reward dan punishment supaya nanti pengembang yang bagus atau program bagus tetap dilanjutkan. Tapi, yang jelek harus dievaluasi termasuk pengembang nakal tadi," tutur Didyk.

Kementerian PKP menjalankan tiga peran sekaligus: operator (membangun lewat APBN), regulator (kebijakan pembebasan pajak), dan fasilitator (mengakses pendanaan luar seperti KUR perumahan Rp130 triliun dan dana BSPS). Langkah kreatif ini menjadi bukti komitmen negara untuk memberikan "karpet merah" perumahan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Harapannya satu, bahwa program ini sesuai dengan arahan Presiden (Prabowo Subianto), yaitu betul-betul untuk rakyat. Sehingga rakyat itu sekarang ini sudah saatnya punya rumah. Slogannya kan itu ya. Kita memberikan karpet merah supaya bisa memiliki perumahan secara cepat, mudah, terjangkau,” ujar Didyk dengan penuh semangat.

Regulasi check! landasan hukum dan aturan main yang solid

Agar tata kelola program ini berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, pemerintah memperkuat sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Serta, menyusun hierarki hukum yang sangat kuat dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri. Berikut informasi yang dihimpun astakom.com:

Undang-Undang (UU):Didukung oleh UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pilar utama; UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) yang memangkas birokrasi perizinan gedung (PBG) dan menyediakan Bank Tanah; serta UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi porsi kerja urusan perumahan antara pusat dan daerah.

Peraturan Pemerintah (PP):Terdapat PP No. 12/2021 yang mengatur detail teknis konversi lahan dan hunian berimbang, serta PP No. 64/2016 yang memotong puluhan prosedur perizinan menjadi ringkas khusus untuk perumahan MBR.

Peraturan Presiden (Perpres):Meliputi Perpres Organisasi Kementerian Negara yang memisahkan Kementerian PKP dari PUPR agar lebih fokus, serta Perpres RPJMN 2025-2029 yang mengunci target 3 juta rumah ke dalam perencanaan negara.

Peraturan Menteri (Permen) PKP & Regulasi Teknis 2026:Permen PKP No. 4/2026: Mengatur penyaluran APBN untuk rusun dan rumah khusus pesisir.Permen PKP No. 9/2025: Menjadi dasar hukum subsidi FLPP, bebas BPHTB, dan PPN 0%.Permen PKP No. 13/2025: Memperluas akses MBR informal pasca-pemutihan kredit macet di SLIK OJK agar kembali bankable.Permen PKP No. 14/2025 (Renstra): Memastikan setiap Kabupaten/Kota mendapatkan alokasi minimal 200 unit bedah rumah (BSPS) pada tahun anggaran 2026. (aNs)

Gen Z Takeaway

Program 3 Juta Rumah dari Presiden Prabowo ini asli no counter buat kaum MBR dan pekerja informal biar bisa exit dari jajaran kontraktor elite dan punya hunian sendiri yang aesthetic! Pemerintah langsung all in ngatasin backlog 26,9 juta unit lewat skema KPR FLPP yang bunganya fix 5%—cicilannya slay banget cuma sejutaan—plus bonus bebas BPHTB dan PPN 0%. Biar gak flop dan anti-dikibulin developer nakal, proyek ini dipayungi regulasi hukum super ketat bareng BPKP dan memanfaatkan tanah sitaan, pokoknya beneran kasih karpet merah biar rakyat bisa punya rumah secepat itu tanpa bikin dompet menangis. 

Program 3 Juta Rumah 3 Juta Rumah Program prioritas nasional Prabowonomics BPS Kementerian PKP

Infografis

Terkini