Terungkap! Kemenkes Pastikan Dokter Internsip di Lampung Meninggal Bukan karena Bullying
astakom.com, Jakarta — Kasus meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, sempat memicu beragam spekulasi di media sosial. Dugaan perundungan hingga beban kerja berlebihan ramai diperbincangkan setelah dokter muda yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, itu meninggal dunia.
Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat, (24/07/2026) menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Kemenkes RI langsung membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penelusuran dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari internal Kemenkes, organisasi profesi, kolegium kedokteran hingga kepolisian.
Hasil investigasi resmi yang diumumkan Kemenkes pada Kamis (23/7/2026) pun menegaskan bahwa meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel tidak berkaitan dengan dugaan bullying maupun kelebihan beban kerja selama mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia.
Investigasi libatkan banyak pihak
Untuk memastikan seluruh fakta terverifikasi secara objektif, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Tim tersebut juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri kronologi kejadian.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan secara menyeluruh sejak laporan pertama diterima.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar dr. Yuli Farianti dalam konferensi pers daring, Kamis (23/07/2026) melansir dari oernyataan resmi Kemenkas.
Berdasarkan hasil investigasi, Kemenkes menyimpulkan penyebab meninggalnya almarhum merupakan penyakit yang bersifat sensitif. Namun diagnosis tersebut tidak dipublikasikan karena menghormati kerahasiaan data medis sekaligus memenuhi permintaan keluarga.
Jam kerja dinyatakan sesuai aturan
Penelusuran tim investigasi juga mencakup aktivitas kerja almarhum selama menjalani program internsip. Saat kejadian, dr. Muhammad Zulfikar Drakel diketahui sedang menjalani stase bangsal dengan tugas mengikuti visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Kemenkes menyebut jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 14.00 dan dapat selesai lebih cepat menyesuaikan jadwal visite DPJP. Dengan pola tersebut, total jam kerja peserta dinyatakan masih berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah supervisi dokter pembimbing dan DPJP.
Selain itu, investigasi tidak menemukan adanya indikasi kelelahan akibat pekerjaan, intimidasi maupun hambatan ketika almarhum mengajukan izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelas dr. Yuli.
Perlindungan peserta internsip diperkuat
Kementerian Kesehatan menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan peserta, Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, hingga penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," tutup dr. Yuli.
Gen Z Takeaway
Kasus ini sempat memantik banyak asumsi di ruang digital. Namun, hasil investigasi resmi Kementerian Kesehatan menegaskan pentingnya menunggu fakta yang telah diverifikasi sebelum menarik kesimpulan. Di saat yang sama, evaluasi terhadap sistem perlindungan dokter muda tetap menjadi perhatian agar lingkungan belajar dan bekerja semakin aman bagi seluruh peserta Program Internsip Dokter Indonesia.









