Kronologi Penetapan Tersangka 3 eks Pimpinan BGN oleh Kejagung: Terlihat Diborgol dan Kenakan Rompi Pink!

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 4 Juni 2026 | 01:05 WIB
Kronologi Penetapan Tersangka 3 eks Pimpinan BGN oleh Kejagung: Terlihat Diborgol dan Kenakan Rompi Pink!
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya fix ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah.

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026).

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," sambung Syarief. Berikut kronologi penetapan tersangka ketiganya.

Dadan dkk diperiksa sejak subuh

Langkah hukum super taktis ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat lewat penyidikan maraton berbasis surat perintah bertanggal 29 Mei 2026.

Sebelum resmi plot twist menjadi tersangka dan mengenakan rompi tahanan, ketiga mantan petinggi BGN tersebut sempat menjalani pemeriksaan intensif dengan status awal sebagai saksi.

Diketahui, eks kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya dibawa ke Kejagung sejak Subuh hari ini. Berdasarkan pantauan media nasional, ketiganya dibawa sejak pukul 04.00 WIB pagi.

Kantor BGN digeledah

Disamping itu, Kantor BGN yang berada di pusat Jakarta juga digeledah oleh Kejagung. Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan Kejagung sekitar pukul 02.00 WIB, atau usai Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Pantauan media nasional, sejumlah karyawan BGN berada di luar gedung karena tidak diperkenankan memasuki kantor. Alhasil, mereka harus menunggu di halaman depan, sementara lainnya berada di kawasan lobi. Menunggu diberikan izin memasuki ruang kerjanya. 

Momen Dadan DKK pakai rompi pink

Rabu (3/6/2026) sore menjadi puncak atensi ketika Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan penampilan yang berubah drastis.

Ketiganya tertangkap kamera telah mengenakan rompi pink ikonik khas tahanan korporasi Kejagung, lengkap dengan kedua tangan yang sudah terborgol.

Suasana sempat hectic saat ketiganya langsung diserbu oleh kerumunan awak media yang mencoba meminta klarifikasi di area luar gedung.

Enggan memberikan statement apa pun, semua tersangka tersebut memilih bungkam dan langsung digiring cepat oleh petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan. (aLf/aNs/aRsp)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi MBG di BGN menunjukkan bahwa pengelolaan program publik harus tetap transparan dan akuntabel. Penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus pengingat bahwa kepercayaan publik perlu dijaga lewat tata kelola yang bersih dan pengawasan yang kuat.

Badan Gizi Nasional BGN Kepala BGN Wakil Kepala BGN Dadan Hindayana Sony Sonjaya Lodewyk Pusung Korupsi Tata Kelola Program MBG Kejaksaan Agung Kasus Korupsi MBG

Infografis

Terkini