Digaspol! Perpres Operasional KDKMP Masuk Finalisasi Tahap Akhir, Target Terbit Minggu Depan

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 26 Juli 2026 | 09:01 WIB
Digaspol! Perpres Operasional KDKMP Masuk Finalisasi Tahap Akhir,  Target Terbit Minggu Depan
Digaspol! Perpres Operasional KDKMP Masuk Finalisasi Tahap Akhir, Target Terbit Minggu Depan [Kemenkop]

astakom.com, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) lagi ngebut merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Aturan ini disiapkan sebagai payung hukum agar operasional KDKMP di seluruh Indonesia punya landasan yang jelas dan terarah.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam SAJID Friday Morning Talk yang digelar Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) di AQL Islamic Center, Jakarta, pada Jumat silam (24/07/2026). Diskusi itu dipandu Ketua Umum SAJID Bachtiar Nasir dan dihadiri jurnalis dari berbagai media.

Masuk tahap akhir

Menurut Ferry, pembahasan Perpres kini sudah masuk tahap final di tingkat pejabat eselon I lintas kementerian dan lembaga (K/L). Draf regulasi juga dibahas bareng PT Agrinas Pangan Nusantara sebelum nantinya dibawa ke tingkat kementerian untuk dimatangkan.

"Ya, sedang dibahas Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Sekarang sedang finalisasi di rapat pejabat eselon I di kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan PT Agrinas Pangan Nusantara serta Sekretariat Negara," kata Ferry, dikutip oleh astakom.com pada Sabtu (25/07/2026).

Target terbit pekan depan

Ferry targetkan proses pembahasan bisa selesai pada awal pekan depan. Kalau semuanya berjalan sesuai rencana dan tidak ada hambatan, proses penerbitan Perpres optimis bisa berjalan pada pertengahan pekan.

"Insyaallah mungkin Rabu atau setelah Rabu nanti sudah diproses untuk diterbitkan Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," katanya.

Atur model bisnis hingga penyaluran bansos

Perpres ini nantinya bakal mengatur secara detail cara kerja KDKMP, mulai dari model bisnis koperasi sampai mekanisme distribusi barang bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah pusat. Tujuannya agar operasional koperasi makin well-organized dan punya aturan yang jelas.

Ferry menjelaskan, regulasi tersebut juga akan mengatur penyaluran sembilan bahan pokok, bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, hingga distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian melalui KDKMP.

"Operasionalisasi yang dimaksud meliputi pengaturan penyaluran barang-barang subsidi, sembilan bahan pokok, bantuan pemerintah pusat, termasuk model bisnis koperasi. Semua itu dimatangkan di dalam Perpres tersebut," kata Ferry.

Perkuat tata kelola dan tepat sasaran

Pemerintah berharap Perpres ini segera diterbitkan agar KDKMP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya di seluruh Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, tata kelola penyaluran subsidi dan berbagai bantuan pemerintah diharapkan menjadi lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran. Pada akhirnya, masyarakat di tingkat desa diharapkan makin mudah mengakses barang-barang bersubsidi dengan harga yang lebih affordable. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Perpres Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masuk tahap finalisasi dan ditargetkan terbit minggu depan. Aturan ini bakal jadi game changer karena mengatur model bisnis koperasi hingga distribusi bansos dan barang subsidi. Pemerintah berharap Kopdes makin well-organized, transparan, dan tepat sasaran buat masyarakat desa.

KDKMP Perpres Operasional KDKMP Bansos Menkop Ferry Juliantono

Infografis

Terkini