Kemendiktisaintek Ganti Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, Ini Penjelasan Aturan
astakom.com, Jakarta — Perubahan nama sejumlah jurusan “Teknik” menjadi “Rekayasa” ramai dibahas di media sosial dan portal berita nasional dalam beberapa hari terakhir. Topik ini menarik perhatian publik setelah banyak calon mahasiswa menemukan nomenklatur baru program studi di berbagai kampus dan unggahan media digital.
Perbedaan pendapat muncul karena masyarakat sudah lama mengenal istilah “Teknik” sebagai identitas utama rumpun engineering di perguruan tinggi Indonesia. Tidak sedikit warganet yang mengira jurusan teknik dihapus, padahal perubahan tersebut lebih berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur akademik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun astakom.com pada Jumat,(15/05/2026), perubahan itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi. Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022. Dokumen resminya telah dipublikasikan melalui laman LLDIKTI Wilayah X.
Selaras istilah global
Perubahan nomenklatur dilakukan untuk menyelaraskan istilah pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional. Kata “Rekayasa” disebut menjadi padanan resmi dari istilah “Engineering”.
Dalam praktiknya, sejumlah nama program studi mulai menggunakan nomenklatur baru seperti Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, dan Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.
Meski nama program studi berubah, gelar lulusan tetap menggunakan Sarjana Teknik atau S.T. sehingga perubahan tersebut tidak memengaruhi legalitas ijazah maupun kompetensi lulusan.
Kampus masih fleksibel
Perguruan tinggi ternyata masih diperbolehkan menggunakan istilah “Teknik” dalam penamaan program studi tertentu.
Aturan itu juga memberi fleksibilitas kepada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) untuk menggunakan nama program studi yang dianggap sepadan dengan nomenklatur resmi pemerintah.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut.
Karena itu, implementasi perubahan nomenklatur di masing-masing kampus diperkirakan akan berlangsung bertahap sesuai kebijakan internal perguruan tinggi.
Daftar nama berubah
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025, terdapat puluhan program studi yang kini menggunakan istilah “Rekayasa”. Beberapa di antaranya ialah Rekayasa Elektro (Electrical Engineering), Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering), Rekayasa Industri (Industrial Engineering), Rekayasa Lingkungan (Environmental Engineering), Rekayasa Telekomunikasi (Telecommunications Engineering), dan Rekayasa Sipil (Civil Engineering). Daftar lengkap nomenklatur tersebut juga dimuat dalam dokumen resmi di LLDIKTI Wilayah III.
Selain itu, terdapat pula nomenklatur lain seperti Rekayasa Energi Terbarukan, Rekayasa Biomedis, Rekayasa Nuklir, Rekayasa Pertambangan, hingga Rekayasa Robotika dan Kecerdasan Buatan.
Perubahan ini disebut tidak mengubah isi pembelajaran maupun bidang keilmuan yang dipelajari mahasiswa. Fokus utamanya adalah penyesuaian penamaan program studi agar lebih mudah dikenali dalam sistem pendidikan internasional dan mendukung proses akreditasi global. (deA/aNs)













