Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme
astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi memperkuat fondasi keamanan nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026.
Regulasi ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026-2029, sebagai langkah preventif negara dalam melindungi hak masyarakat atas rasa aman.
Melansir melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026) tersebut menunjukkan bahwa aturan ini telah ditetapkan sejak 9 Februari 2026.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis dalam Perpres No.8 Tahun 2026, dikutip Senin (4/5/2026).
Sembilan tema Perpres tersebut
Sembilan tema utama dalam RAN PE mengintegrasikan berbagai aspek sosial dan hukum, yang meliputi kesiapsiagaan nasional, ketahanan keluarga, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kerja.
Fokus lainnya adalah mitigasi risiko di media elektronik, program deradikalisasi, dan penghormatan terhadap HAM serta keadilan.
Selain itu, regulasi ini menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan kemitraan global dalam menanggulangi ekstremisme.
Penanganan ekstremisme menyeluruh
Melalui kebijakan ini, pemerintah menginstruksikan agar penanganan ekstremisme dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, mencakup kerangka strategis yang menjadi kompas bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Guna memastikan efektivitas di lapangan, Perpres ini memberikan mandat kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk bersinergi dalam mengimplementasikan program prioritas.
Selain koordinasi antarbirokrasi, regulasi ini juga secara inklusif membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam memitigasi risiko ekstremisme berbasis kekerasan di seluruh wilayah Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut.(aLf/aRsp)
Gen Z Takeaway
Perpres No. 8/2026 ini ibarat blueprint keamanan preventif: negara nggak cuma reaktif ke terorisme, tapi dari hulu lewat edukasi, ketahanan keluarga, sampai literasi digital. Dengan pendekatan lintas sektor dan melibatkan masyarakat, kebijakan ini menegaskan bahwa lawan ekstremisme itu bukan cuma aparat, tapi ekosistem bersama dengan tetap jaga HAM dan keadilan.











