Respons Putusan MK, Kejaksaan Tetap Gunakan BPKP dan Punya Kajian Tersendiri

Editor: Alfian Tegar
Sabtu, 11 April 2026 | 18:04 WIB
Respons Putusan MK, Kejaksaan Tetap Gunakan BPKP dan Punya Kajian Tersendiri
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejaksaan RI)

astakom.com, Jakarta — Update putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan tetap menggunakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejagung mempunyai kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar kerugian keuangan negara di kasus-kasus korupsi.

"Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, kemarin (10/4/2026).

Kerja sama dengan BPKP masih dilakukan

Ia menambahkan kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan untuk kasus terbaru yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," jelasnya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.

"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.

KPK akan pelajari dan koordinasi dengan BPK

Sementara itu, melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mempelajari putusan MK tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi putusan MK atas uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini.

Selain itu, KPK juga akan mempelajari penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga punya kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Penghitungan kerugian negara mutlak tugas BPK

Sebelumnya diberitakan juga melalui laman astakom.com,  bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota. (aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Kejaksaan Agung masih pakai hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk kerugian negara, meski Mahkamah Konstitusi menetapkan itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Kejagung tetap lanjut dengan kajian sendiri dan kerja sama BPKP, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari putusan tersebut.

Kejaksaan Agung Mahkamah Konstitusi Badan Pemeriksa Keuangan KPK Putusan MK

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB