Soal Wewenang Mutlak BPK Menghitung Kerugian Negara, KPK: Akan Dipelajari dan Kordinasi
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi putusan MK atas uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini.
“KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (6/4/2026).
Penyesuaian fungsi Accounting Forensic
Selain itu, KPK juga akan mempelajari penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga punya kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Demikian halnya, Budi melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPK mengenai penghitungan kerugian negara ini.
“Hal ini untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya, sekaligus proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Penghitungan kerugian negara mtlak tugas BPK
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.(aLf/aRsp)











