Soal Wewenang Mutlak BPK Menghitung Kerugian Negara, KPK: Akan Dipelajari dan Kordinasi

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 7 April 2026 | 00:12 WIB
Soal Wewenang Mutlak BPK Menghitung Kerugian Negara, KPK: Akan Dipelajari dan Kordinasi
KPK akan Pelajari Putusan MK Soal Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara (astakom/KPK)

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi putusan MK atas uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini.

“KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (6/4/2026).

Penyesuaian fungsi Accounting Forensic

Selain itu, KPK juga akan mempelajari penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga punya kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Demikian halnya, Budi melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPK mengenai penghitungan kerugian negara ini.

“Hal ini untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya, sekaligus proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Penghitungan kerugian negara mtlak tugas BPK

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.(aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

KPK bakal menyesuaikan langkah setelah putusan MK yang menetapkan hanya BPK berwenang menghitung kerugian negara. Saat ini KPK pelajari dampaknya, termasuk koordinasi lebih lanjut dengan BPK, biar penanganan kasus tetap tanpa celah hukum. Intinya, ada penyesuaian teknis, tapi komitmen tetap jalan.

Mahkamah Konstitusi Badan Pemeriksa Keuangan Kerugian negara MK BPK KPK

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB