SK Menteri Komdigi No 127 Tahun 2026: Platform Wajib Takedown Konten Disinformasi Maksimal 4 Jam!
astakom.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital. Aturan ini menegaskan kewajiban platform digital untuk bergerak cepat dalam menindak konten bermasalah.
Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat, sekaligus merespons meningkatnya penyebaran konten yang berpotensi memicu keresahan publik dan konflik sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa konten disinformasi dan ujaran kebencian kini dikategorikan sebagai ancaman terhadap ketertiban umum.
“Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.” Ujar Meutya di kutip dari media Senin, (6/4/2026).
Platform wajib bertindak cepat
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat—khususnya platform dengan skema user generated content (UGC)—diwajibkan untuk segera melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah.
Komdigi menetapkan batas waktu penanganan yang bersifat mendesak, yakni maksimal empat jam sejak perintah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses … paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.”
Kebijakan ini mempertegas tanggung jawab platform digital dalam moderasi konten, sekaligus mempercepat respons terhadap penyebaran informasi yang dinilai berbahaya.
Pengawasan lewat sistem SAMAN
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Komdigi menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sistem ini akan memantau sejauh mana platform digital menjalankan kewajiban mereka dalam menangani konten disinformasi dan ujaran kebencian.
Secara paralel, pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan agar platform tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam mendeteksi konten bermasalah.
Disinformasi dinilai ancaman serius
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian dapat memicu dampak luas, mulai dari kepanikan publik, gangguan keamanan, hingga konflik sosial antar kelompok.
Selain itu, konten semacam ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan nasional.
Melalui penerbitan SK ini, Komdigi menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ruang digital agar tetap aman, tertib, dan kondusif. (deA/aRsp)
Gen Z Takeaway
Aturan baru ini berarti platform seperti media sosial nggak bisa lagi santai soal konten hoaks atau ujaran kebencian—harus gerak cepat dalam hitungan jam. Buat pengguna, ini jadi pengingat juga buat lebih bijak sebelum share sesuatu, karena dampaknya sekarang makin diperhitungkan secara serius oleh pemerintah.











