Indonesia Speak Up! Kutuk Keras UU Israel yang Mengatur Hukuman Mati Warga Palestna
astakom.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia sangat mengkritik persetujuan Knesset, Parlemen Israel, yang sudah secara sah menyetujui RUU kontroversial mengenai kewajiban pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi “teror”.
UU kontroversi Israel lukai kemanusiaan
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menekankan kalau kebijakan itu gak bisa diterima karena telah melukai rasa keadilan bagi kemanusiaan.
"Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," demikian tulisan Kemenlu pada platform X @Kemlu_RI, Rabu lalu, dikutip oleh astakom pada Kamis, (2/4/2026).
Melangggar konvensi Jenewa
Kemenlu mengungkapkan kalau undang-undang ini adalah pelanggaran berat atas hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik yang melindungi hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta Israel segera menghapus UU itu.
"Dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," demikian tulisan Kemenlu.
Indonesia turut mendorong komunitas internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil tindakan tegas dalam memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina
"Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian tulisan Kemenlu.
UU Israel mengatur hukuman mati warga Palestina
Sebelumnya, Knesset menyetujui RUU kontroversial yang mengharuskan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam tindakan yang dianggap sebagai “teror”.
Akan tetapi, hukum ini tidak diterapkan pada warga Yahudi Israel yang membunuh warga Palestina.
RUU ini akan mulai efektif dalam 30 hari dan disetujui pada hari Senin (30/3/2026) oleh 62 anggota Knesset, salah satunya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 menolak dan satu abstain, dari jumlah total 120 kursi.
Pengesahan undang-undang ini mendapatkan reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi hak asasi manusia, serta pemerintah dan lembaga internasional.
Berdasarkan laporan dari Associated Press, undang-undang ini adalah hasil dari usaha panjang yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan di Israel untuk meningkatkan hukuman bagi warga Palestina yang terlibat dalam pelanggaran yang didorong oleh motif nasionalis terhadap warga Israel.
Sayap Kanan Israel Rayakan Aturan Kejam Pakai Pin Tali Gantung
Sebelum adanya pemungutan suara, pemimpin partai sayap kanan Otzma Yehudit, Itamar Ben-Gvir, yang turut menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel, mengungkapkan kalau peraturan ini telah lama ditunggu-tunggu.
Di dalam Sidang, ia bahkan memakai pin berbentuk tali untuk menggantung sebagai simbol eksekusi.
"Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, negara Israel akan merenggut nyawanya,” ucapnya, dilansir The Guardian, pada Kamis, (2/4/2026).
Undang-undang ini disetujui dengan total 62 suara pendukung dan 48 suara menolak, sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir di Knesset dan memberikan dukungan.
Gen Z Takeaway
POV: Dunia lagi gak baik-baik aja. Indonesia baru aja kasih "kartu merah" alias kecaman keras ke Israel karena mereka nekat legalkan UU hukuman mati yang cuma ditargetkan ke warga Palestina. Ini bener-bener red flag dan definisi standar ganda yang nyata, karena aturan ini gak berlaku buat warga mereka sendiri. Kemenlu RI tegas bilang kalau ini pelanggaran berat hukum internasional dan nuntut PBB buat segera take action. Apalagi pas sidang ada menteri yang pakai pin tali gantung, bener-bener tone deaf dan gak punya empati banget. Kita harus terus speak up karena ini bukan cuma soal politik, tapi soal hak dasar manusia buat hidup!













