Celetuk Gubernur DKI Jakarta Tegaskan ASN yang WFH di Cafe akan Disanksi: "Dibina, Dibinasakan"
astakom.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan work from home (WFH) tiap Jumat merupakan keputusan pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta.
Pramono menegaskan sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.
“Mereka tetap yang tidak mendapatkan privilege untuk bisa work from home,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, kemarin (1/4/2026).
Absensi ASN DKI Jakarta dilakukan daring
Untuk memastikan kedisiplinan, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring. Sistem ini dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta.
Melalui sistem absensi online, aktivitas dan kehadiran pegawai dapat tetap terpantau meskipun bekerja dari rumah.
“Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya, nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD,” ujar Pramono
“Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” tambahnya.
Dilarang pakai kendaraan dinas atau pribadi saat WFH
kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas saat menjalankan kebijakan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi, sekaligus menekan penggunaan bahan bakar dan mobilitas yang tidak perlu saat pegawai bekerja dari rumah.
“Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home, tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan,” tegas Pramono.
Pramono juga mengatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) yang nanti akan dikeluarkan. Diketahui sampai saat ini SE tersebut belum dikeluarkan.
“Kalau mereka mau mendapatkan transportasi, maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE yang akan dikeluarkan,” tambahnya.
Dilarang bekerja di kafe atau tempat umum
Pramono juga tegas melarang ASN bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan WFH di tiap hari Jumat.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” tegas Pramono.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk sanksi, ia menegaskan pelanggaran akan dikenakan tindakan disiplin.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” celetuk Pramono. (aLF/aRsp)













