Polemik Hukum Kreator Video Amsal Sitepu yang Jadi Sorotan

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 1 April 2026 | 19:26 WIB
Polemik Hukum Kreator Video Amsal Sitepu yang Jadi Sorotan
Polemik Hukum Kreator Video Amsal Sitepu yang Jadi Sorotan (astakom/Ai)

astakom.com, Jakarta — Kreator video Amsal Christy Sitepu baru saja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya diberitakan astakom.com, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

Berdasarkan kronologinya, kasus ini bermula pada 2020, ketika Amsal menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp30 juta per video dan disetujui oleh 20 desa.

Pada tahun 2025, Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau. jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menilai Amsal melakukan mark up anggaran karena mematok harga pada sejumlah item dalam jasanya, seperti ide/konsep, editingcuttingdubbing, dan clip-on/mic.

Amsal heran dirinya ditetapkan tersangka

Kala itu, Amsal merasa heran dirinya tiba-tiba saja dipanggil menjadi saksi atas proyek pembuatan video profil desa. Pada 19 November 2025, dia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Karena menurut penyidik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah Amsal lakukan.

"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua," ujar Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," tambahnya.

Dakwaan tuntutan JPU Kejari Karo kepada Amsal

Sebelumnya, melalui sejumlah proses, JPU dari Kejari Karo menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara dan dijatuhi denda serta uang pengganti.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).

Tak hanya itu, Amsal juga turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  Rp202.161.980. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU Wira juga mengatakan sebelumya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengetahui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

DPR: Mengenolkan kreatifitas, merendahkan profesi!

Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Ia mengingatkan agar para kreator tidak sampai takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).

“Kalau ada yang bilang ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu pernyataan yang tidak masuk akal dan merendahkan profesi,” tambah Kawendra.

Pakar hukum nilai penegakan perkara ini ‘draconian

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perkara ini mencerminkan kecenderungan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang semakin represif.

“Kasus ini mencerminkan pemberantasan korupsi yang semakin draconian,” ujar Albert dalam keterangannya kepada media, Senin (29/3/2026).

Ia menjelaskan, istilah “draconian” merujuk pada Draco, pembuat hukum di Athena kuno abad ke-7 Sebelum Masehi yang dikenal dengan aturan sangat keras dan tidak proporsional. Karakteristiknya antara lain sanksi berlebihan, tidak seimbang dengan tingkat kesalahan, serta penerapan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.

“Bagaimana mungkin Amsal yang notabene pihak swasta dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, yang hanya mungkin dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya?” tutur Albert.

Polemik berakhir bebas dari semua tuntutan

Videografer Amsal Christy Sitepu, yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, resmi dijatuhkan vonis bebas oleh majelis hakim pada Rabu (1/4/2026).

Melansir astakom.com, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Gen Z Takeaway
Kreator video Amsal Christy Sitepu akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan karena dinilai tidak terbukti melakukan mark up proyek video profil desa yang sempat menyeretnya ke meja hijau sejak 2025. Kasus ini juga sempat disorot DPR RI, jadi intinya polemik panjangnya berakhir dengan pemulihan nama baik terdakwa.

Amsal Sitepu Anggota DPR RI Anggota Fraksi Gerindra Hukum Kawendra Lukistian Pengadilan Negeri Vonis Bebas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB