Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Kreator Video Amsal Sitepu
astakom.com, Jakarta — Videografer Amsal Christy Sitepu, yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, resmi dijatuhkan vonis bebas oleh majelis hakim pada Rabu (1/4/2026).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampauan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Lepas dari dakwaan tuntutan JPU
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Amsal juga turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
JPU Wira juga mengatakan sebelumya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengetahui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Wira.
Kronologi singkat polemik hukum Amsal
Kasus yang menimpa Amsal sempat menghebohkan publik. Ia didakwa oleh jaksa merugikan negara sebesar Rp202 juta dari jasanya tersebut.
Kasus bermula pada 2020, ketika Amsal menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp30 juta per video dan disetujui oleh 20 desa.
Pada tahun 2025, Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau. Jaksa menilai Amsal melakukan mark up anggaran karena mematok harga pada sejumlah item dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip-on/mic.
Jaksa menilai kelima barang tersebut seharusnya bernilai Rp.0. Dalam tuntutannya, Amsal terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.













