Meta–Google Dipanggil! Pemerintah Mulai Tegas Tegakkan PP Tunas

Editor: Dhea Vallerina Riyon
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB
Meta–Google Dipanggil! Pemerintah Mulai Tegas Tegakkan PP Tunas
Ilustrasi / Meta–Google Dipanggil, Pemerintah Mulai Tegas Tegakkan PP Tunas (astakom/pexels)

astakom.cm, Techno - Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan ada dua entitas besar yang tidak mematuhi regulasi terbaru.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” ujar Meutya dalam siaran pers di akun resmi Komdigi, Senin (30/3/2026).

Ketidakpatuhan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, sebagai upaya negara melindungi anak dari risiko platform digital berbahaya.

Empat platform disorot, pemerintah siapkan sanksi

Meutya menegaskan bahwa pelanggaran juga terjadi pada implementasi aturan turunan yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak pada platform digital berisiko tinggi.

Dilansir dari astakom.com pada Selasa (31/3/2026), pemerintah mengungkapkan ada empat platform yang belum memenuhi ketentuan, yaitu Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube—yang berada di bawah naungan Meta dan Google.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.

Pemerintah juga menegaskan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

X dan bigo live patuh, tiktok–roblox diperingatkan

Di tengah sorotan terhadap platform besar, pemerintah mencatat ada juga yang telah mematuhi aturan sejak awal implementasi. Platform X dan Bigo Live disebut telah menjalankan pembatasan usia pengguna.

“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas,” jelas Meutya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai belum sepenuhnya patuh, meski telah menunjukkan sikap kooperatif. Pemerintah pun telah melayangkan surat peringatan kepada kedua platform tersebut.

Negara tak mau sekadar jadi pasar digital

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perusahaan digital global tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga tunduk pada hukum nasional.

“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komit terhadap perundangan… dalam rangka melakukan perlindungan anak,” ujar Meutya.

Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi aturan ini, agar ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.

Gen Z takeaway
Sekarang bukan cuma aturan doang—pemerintah mulai serius nge-push platform gede buat patuh. Bahkan Meta dan Google aja bisa kena panggil. Artinya, dunia online bakal makin diawasi, terutama biar lebih aman buat anak-anak

komdigi platform digital PP Tunas Sistem Perlindungan Anak Techno

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB