Kejagung Bongkar Kasus PT AKT, Tambang Diduga Tetap Aktif Tanpa Izin
astakom.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016 hingga 2025. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial ST yang diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Meski izin telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal hingga 2025. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari WIB.
Tersangka ST
Ia menambahkan, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan dengan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.“Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melalui hukum telah melakukan penambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap perkembangan pertambangan sehingga meneguhkan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujar Syarief.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan pun masih terus berlangsung.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata dia.
Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam.Tersangka ST kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief.
Di sisi lain, penanganan perkara ini juga berkaitan dengan langkah penertiban kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Murung Raya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai penegakan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan serta menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.













