PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini! Platform Digital Mulai Sesuaikan Sistem Perlindungan Anak
astakom.com, Techno - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital, khususnya melalui pembatasan akses pengguna di bawah 16 tahun.
Penerapan aturan ini mendorong platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem, mulai dari kebijakan usia minimum hingga penguatan moderasi dan pengelolaan data pengguna anak.
Di tahap awal implementasi, kesiapan platform masih beragam, menandakan proses transisi teknologi yang masih berlangsung.
Dari finalisasi ke implementasi
Kebijakan ini merupakan bagian dari proses yang telah disiapkan pemerintah sejak sebelumnya.
Dilansir dari astakom.com, Pemerintah memastikan PP TUNAS akan efektif mulai Maret 2026. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, pemerintah kini masuk ke tahap implementasi dan pengawasan terhadap sistem yang dijalankan platform digital.
Tidak ada kompromi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepatuhan platform menjadi kunci utama dalam keberhasilan regulasi ini.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari media pada Sabtu, (28/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai studi dan kasus global yang menunjukkan kerentanan data anak di ruang digital.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus berlaku universal.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Peta awal kepatuhan platform
Pada tahap awal, PP Tunas menyasar delapan platform digital berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional hingga menjelang implementasi, platform menunjukkan tingkat kesiapan yang berbeda:
Dilaporkan telah melakukan penyesuaian awal:
- X → menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 serta menonaktifkan akun di bawah usia tersebut
- Bigo Live → menaikkan batas usia menjadi 18+, memperbarui klasifikasi aplikasi, serta menerapkan moderasi berlapis
Masih dalam proses penyesuaian:
- TikTok
- Roblox
Belum sepenuhnya memenuhi ketentuan awal:
- Threads
- YouTube
Status ini masih bersifat dinamis dan menunggu evaluasi lanjutan dari pemerintah.
Dorongan upgrade sistem platform
Penerapan PP Tunas dilatarbelakangi meningkatnya risiko digital terhadap anak, termasuk penyebaran data pribadi dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Selama ini, mekanisme pembatasan usia di banyak platform dinilai belum cukup kuat, sehingga anak dapat mengakses layanan tanpa kontrol yang memadai.
Melalui PP Tunas, pemerintah mendorong platform tidak hanya menyesuaikan kebijakan, tetapi juga memperkuat sistem teknologi agar perlindungan anak berjalan lebih efektif.













