KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 13 Maret 2026 | 11:11 WIB
KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

astakom.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan keuntungan dari hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang diduga berasal dari PT Alamjaya Barapratama.

Hal ini digali penyidik saat memeriksa Japto sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat pihak korporasi sebagai tersangka.

“Saksi 2 (Ketum PP Japto) penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno tak banyak bicara usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

Tiga korporasi ditetapkan tersangka

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026). Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar dia.

Pejabat korporasi tersangka diperiksa

Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya. Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP.

Gen Z Takeaway
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran keuntungan tambang di Kutai Kartanegara yang disebut berkaitan dengan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Kasus ini terkait gratifikasi produksi batu bara yang juga menyeret eks Bupati Rita Widyasari serta tiga korporasi tambang sebagai tersangka.

Dugaan Gratifikasi Japto Soerjosoemarno Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Pemuda Pancasila

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB