Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital
astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dukungan tersebut penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal, dan memberikan dampak nyata bagi generasi muda Indonesia.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini, PP Tunas, dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," ungkap Teddy, usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu
PP Tunas libatkan enam kementerian
Teddy menambahkan, implementasi PP Tunas melibatkan enam kementerian yang memiliki peran penting dalam perlindungan anak di ruang digital.
“Teman-teman lihat, semua di sini ada enam menteri terkait terhadap PP ini dan tentunya ke depan akan semakin kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Keenam menteri tersebut adalah Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, MenPPPA Arifah Fauzi, serta Mendukbangga/BKKBN Wihaji.
PP Tunas membutuhkan dukungan masyarakat
Melengkapi pernyataan Seskab, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas tidak hanya bergantung pada Pemerintah semata, tapi juga melibatkan dukungan masyarakat untuk mewujudkannya.
Maka dari itu, untuk mengimplementasikan PP Tunas agar betul-betul memproteksi anak-anak dibutuhkan kembali kerja sama semua pihak.
"PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," ujar Meutya.
Melansir astakom.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.











