Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung
astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Maluku Utara (Malut).
Perusahaan tambang nikel ini disebut terafiliasi dengan pemilik klub sepak bola Malut United, David Glen Oei.
Saat ini, Satgas PKH tengah menghitung denda administratif yang dikenakan kepada PT Mineral Trobos atas pelanggaran tersebut.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ada kaitan dengan korupsi eks Gubernur Malut
Berdasarkan informasinya, PT Mineral Trobos sempat dikenakan denda hingga triliunan rupiah, karena diduga menambang secara ilegal di ratusan hektare kawasan hutan.
Namun, belakangan nilai denda terhadap perusahaan yang terseret kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba itu, disebut menyusut jadi puluhan miliar rupiah.
Barita Simanjuntak membantah informasi mengenai besaran denda administratif yang beredar. Ia menegaskan bahwa informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas PKH.
Satgas PKH akan koordinasi dengan KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan koordinasi dengan Satgas PKH, terkait penanganan perkara pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu lantaran Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos.
Adapun koordinasi dilakukan karena KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait perizinan tambang di Malut yang telah menjerat eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
“Jadi tentunya kita akan komunikasi dan koordinasi. Karena disini juga kan ada Kedeputian Korsup melihat apakah perkara yang di sana itu sama dengan yang ditangani di sini. Kalau misalkan perkaranya berbeda, ya, kita bisa jalan paralel. Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan,” ujar Asep kepada wartawan.











