astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Penahanan dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Gus Yaqut bantah terima keuntungan pribadi
Usai menjalankan pemeriksaan, Gus Yaqut membantah bahwa dirinya mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan pengaturan kuota haji tersebut.
Dirinya mengaku tidak menerima sepeserpun dalam kasus ini, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama
KPK juga mengatakan bahwa penahanan Gus Yaqut untuk 20 hari pertama, atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan bahwa Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, pada Rabu (11/3/2026) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut.

