Minggu, 15 Mar 2026
Minggu, 15 Maret 2026

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penahanan dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Gus Yaqut bantah terima keuntungan pribadi

Usai menjalankan pemeriksaan, Gus Yaqut membantah bahwa dirinya mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan pengaturan kuota haji tersebut.

Dirinya mengaku tidak menerima sepeserpun dalam kasus ini, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama

KPK juga mengatakan bahwa penahanan Gus Yaqut untuk 20 hari pertama, atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan bahwa Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara itu, pada Rabu (11/3/2026) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut.

Gen Z Takeaway
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi, namun praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Kasus ini mengingatkan pentingnya tata kelola haji yang transparan dan akuntabel.

Feed Update

Korlantas Polri Catat 459 Ribu Kendaraan telah Keluar dari Jakarta

astakom.com, Jakarta — Memasuki momen mudik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut sebanyak 459.570 kendaraan telah keluar dari Jakarta. Laporan ini disampaikan Korlantas...

Momen Bahlil Bercanda Nyeletuk ‘Uang Terus’ saat Amran Ajukan Pinjaman ke Purbaya

astakom.com, Jakarta — Momen lucu terjadi saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, ketika Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, memaparkan laporan komoditas...

Presiden Prabowo: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Bangsa, Bukan Pengusaha

astakom.com, Jakarta — Membahas mengenai kekayaan alam, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa seluruh kekayaan alam atau sumber daya alam (SDA) di Indonesia adalah...

Cendikiawan NU: Perang Amerika-Iran-Israel Jangan Bawa- Bawa Agama!

astakom.com, Jakarta- Pada sebuah Talkshow di stasiun Tv Nasional, cendikiawan muda NU Islah Bahrawi atau sosok yang biasa disapa Cak Islah ini menekankan tidak...

Perempuan Gerindra Gelar Santunan Anak Yatim dan Bagikan 1.000 Paket Sembako

astakom.com, Jakarta – Jumat berkah. Begitulah gambaran suasana hangat dan penuh kebersamaan yang terpancar di Kantor DPP Partai Gerindra pada Jumat sore (13/3/2026). Momen hangat...

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...