Komisi III DPR RI Mengaku Lega ABK Fandi Tak Divonis Mati, Hakim Dinilai Tepat
astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon yang terseret kasus penyelundupan sekitar dua ton sabu.
Menurutnya, hakim sudah tepat memahami bahwa hukuman mati bukan hukuman utama, melainkan opsi terakhir sesuai Pasal 98 KUHP.
Fandi juga dinilai tidak layak dijatuhi hukuman tersebut karena disebut tidak mengetahui adanya penyelundupan itu.
"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Komisi III DPR akan panggil penyidik dan penuntut umum
Habiburokhman juga mengatakan bahwa dirinya menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah.
Namun, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara itu.
Meski begitu, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut. Karena pihaknya memiliki pertanyaan soal hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis.
Vonis lima tahun penjara dalam sidang putusan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.













