Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Soroti Rendahnya Kepatuhan Platform Digital
astakom.com, Techno — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Platforms di Jakarta sebagai bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia.
“Sore ini kita melakukan sidak di kantor Meta. Ini adalah tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintahan bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi,” kata Meutya di kantor Meta dikutip dari media pada Kamis, (4/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan teknologi global mematuhi regulasi nasional, terutama dalam menangani konten berbahaya yang beredar di media sosial.
Kepatuhan meta dinilai sangat rendah
Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional.
Dilansir dari laman resmi Komdigi pada Kamis, (5/3/2026) berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Konten menyesatkan) di Indonesia berada pada angka yang sangat rendah, yakni hanya 28,47 persen.
Angka tersebut menjadikan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah di antara platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.
“Tingkat kepatuhan mereka saat ini masih di bawah 30 persen,” ujar Meutya, dikutip dari berbagai laporan media pada Kamis (5/3/2026).
Ancaman nyata dari konten berbahaya
Menkomdigi menilai ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten yang telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.
Pemerintah menilai masalah ini semakin krusial mengingat basis pengguna layanan Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia.
Platform milik Meta seperti Facebook dan WhatsApp memiliki pengguna yang sangat besar di Indonesia, masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta pengguna.
Besarnya jumlah pengguna tersebut membuat dampak penyebaran konten berbahaya menjadi jauh lebih luas jika tidak ditangani secara cepat.
Pengawasan diperketat
Dalam sidak tersebut, Menkomdigi turut didampingi sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pengawasan keamanan digital, di antaranya Badan Intelijen Negara serta unsur siber dari Tentara Nasional Indonesia.
Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten ilegal dan memastikan platform digital global lebih responsif dalam menindak pelanggaran di ruang digital Indonesia.
Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan perusahaan teknologi guna memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif misinformasi, disinformasi, maupun aktivitas ilegal di internet.











