Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling
astakom.com, Jakarta — Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,05 ton sisik trenggiling dari spesies Manis javanica dengan nilai kurang lebih Rp183 miliar yang rencananya bakal dikirim ke Kamboja.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang sebelumnya terdeteksi lewat Nota Hasil Intelijen (NHI).
“Penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal,” ujar Adhang dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/3/2026).
Dia mengatakan pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Diperkirakan total nilai capai Rp183 M
3,05 ton sisik trenggiling tersebut, dikatakan memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Atas dugaan pelanggaran itu, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Awal mula temuan
Penindakan dilakukan setelah pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya terdeteksi melalui Nota Hasil Intelijen (NHI).
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan eksportir PT TSR hanya mencantumkan dua jenis komoditas, yakni Teripang dan Mi instan.
Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang dalam kontainer yang memunculkan dugaan adanya barang lain yang tidak dilaporkan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik pada 18 Februari dan menemukan 99 karton sisik hewan kering dengan berbagai ukuran seberat total 3,05 ton.
Selain itu juga ditemukan 51 kantong teripang dengan berat 1,53 ton serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1,2 ton.













