PP TUNAS berlaku Maret 2026! Komdigi: Klasifikasi Usia Anak Kunci Pengawasan Platform Digital
astakom.com, Techno – Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai efektif pada Maret 2026.
Regulasi ini bukan hanya penegasan komitmen negara melindungi anak di ruang digital, tetapi juga menghadirkan pengaturan berbasis klasifikasi usia secara lebih rinci.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keselamatan anak menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, inovasi dan pertumbuhan industri tidak boleh berjalan dengan mengorbankan generasi muda.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (2/3/2026).
Klasifikasi usia anak diatur rinci
Selain menekankan aspek perlindungan, pemerintah juga memperjelas ruang lingkup aturan ini. PP TUNAS secara khusus mengatur anak di bawah usia 18 tahun dengan pendekatan berbasis tahap perkembangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menyebut pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik berbeda pada setiap kelompok usia anak.
“PP Tunas membatasi pengaturan untuk anak di bawah 18 tahun. Di atas 18 tahun tidak lagi diatur dalam konteks pelindungan anak,” kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dikutip dari media pada Senin (2/3/2026).
Belajar dari Australia dan Uni Eropa
Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa regulasi ketat bisa menghambat ekonomi digital, pemerintah mengaku telah mempelajari praktik global.
Beberapa negara, seperti Australia, telah menerapkan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di platform digital. Di kawasan Uni Eropa, inisiatif regulasi perlindungan anak juga terus diperkuat.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujar Meutya.
Platform diminta comply, aturan turunan difinalisasi
Pemerintah memastikan PP TUNAS akan efektif mulai Maret 2026. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Meutya menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku industri, terutama terkait klasifikasi platform dan mekanisme pengawasan.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.













