Update Anggota Brimob yang Aniaya Anak di Maluku, Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00 WIB
Update Anggota Brimob yang Aniaya Anak di Maluku, Terancam 15 Tahun Penjara
Anggota Brimob yang Aniaya Anak di Maluku Terancam 15 Tahun Penjara (astakom/Pexels)

astakom.com, JakartaPolri menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tewasnya AT (14), siswa MTS di Kota Tual, Maluku yang diduga dianiaya oleh Bripda MS, eks anggota Brimob Polda Maluku.

“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).

Melansir astakom.com, Bripda MS resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri, kemarin (24/2/2026), karena terbukti melanggar.

Pasal yang menjerat Bripda MS

Selanjutnya, perkara Bripda MS akan dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Johnny.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Tual

Johnny menambahkan, untuk berkas kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari.

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tambahnya.

Sidang etik putusan Bripda MS

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi.

Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya (MS) dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Gen Z Takeaway
Kasus tewasnya AT (14) di Tual jadi ujian akuntabilitas aparat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mem-PTDH Bripda MS lewat sidang etik yang dirilis Kapolda Maluku Dadang Hartanto. Proses pidana lanjut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, berkasnya kini di Kejari Tual untuk tahap berikutnya.

Anak Dianiaya Brimob Brimob Tual Oknum Brimob Penganiayaan Polda Maluku Polri

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB