Update Anggota Brimob yang Aniaya Anak di Maluku, Terancam 15 Tahun Penjara
astakom.com, Jakarta — Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tewasnya AT (14), siswa MTS di Kota Tual, Maluku yang diduga dianiaya oleh Bripda MS, eks anggota Brimob Polda Maluku.
“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).
Melansir astakom.com, Bripda MS resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri, kemarin (24/2/2026), karena terbukti melanggar.
Pasal yang menjerat Bripda MS
Selanjutnya, perkara Bripda MS akan dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Johnny.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Tual
Johnny menambahkan, untuk berkas kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tambahnya.
Sidang etik putusan Bripda MS
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi.
Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya (MS) dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.













