Pansos Nyinyirin Status WNI: Ty*s-Suami Alumni LPDP Kena Sanksi Pengembalian Uang Negara
astakom.com, Jakarta — Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyusul polemik di media sosial yang memicu perhatian luas publik.
Dilansir dari Astakom.com sebelumnya, beasiswa LPDP untuk studi luar negeri memiliki pagu pembiayaan tertinggi di antara program bantuan pendidikan pemerintah, yakni dapat mencapai sekitar Rp 1,081 miliar per tahun.
Dengan skema tersebut, penerima S2 selama dua tahun dapat memperoleh pendanaan sekitar Rp 2,16 miliar, sementara penerima S3 tiga tahun bisa mencapai Rp 3,24 miliar.
Seluruh dana tersebut bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang berasal dari APBN dan pajak masyarakat.
Berawal dari video di akun pribadi
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya menjadi viral.
Dalam unggahan tersebut dia memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya dan menyatakan, “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Pernyataan itu menuai kritik luas karena dinilai merendahkan identitas kewarganegaraan Indonesia, terlebih yang bersangkutan diketahui merupakan alumnus LPDP yang menempuh studi magister di Belanda menggunakan dana beasiswa negara.
Konten tersebut kemudian menyebar di berbagai platform dan memicu respons publik, termasuk laporan masyarakat kepada pihak LPDP.
Blacklist dan pengembalian dana
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa yang bersangkutan dan suaminya akan dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Nanti akan saya blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Ia juga memastikan bahwa suami Tys (penerima LPDP) telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunganya.
“Uang LPDP itu dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tegas Purbaya.
Dana publik, ada konsekuensi
Pemerintah kembali menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP bukanlah uang pribadi, melainkan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai kontrak.
Sanksi administratif maupun finansial, termasuk kewajiban pengembalian dana dan pembatasan akses di masa depan, telah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah dorongan pemerintah agar program beasiswa luar negeri memberikan return on investment nyata bagi Indonesia.
LPDP dibangun atas prinsip equity memberikan dukungan sesuai kebutuhan agar talenta Indonesia dapat mengakses pendidikan global namun tetap disertai komitmen untuk kembali dan berkontribusi bagi negara.
44 alumni belum kembali, 8 sudah disanksi
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan memaparkan hasil evaluasi kepatuhan alumni LPDP.
Sebanyak 44 alumni teridentifikasi belum kembali ke Indonesia sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, sementara 36 lainnya masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta penelusuran informasi terbuka termasuk media sosial.
Ia menegaskan bahwa setiap temuan tetap melalui proses klarifikasi sebelum penetapan sanksi.













