Kronologi Gugatan Warga soal Kuota Hangus: Keluhan Pengguna hingga Sidang di MK
astakom.com, Techno - Praktik kuota internet hangus saat masa aktif berakhir berbuntut panjang hingga meja hijau. Seorang konsumen bersama istrinya menggugat ketentuan yang dinilai membuka ruang praktik tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada 2025.
Perkara itu teregister sebagai Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan lanjutan pada 18 Februari 2026 di Gedung MK, Jakarta.
Gugatan ini menyoroti hak atas layanan yang telah dibayar di tengah kebutuhan internet yang kian esensial bagi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Pemohon menilai sisa kuota yang hangus meski sudah dibayar penuh merupakan bentuk kerugian ekonomi langsung bagi konsumen. Sementara itu, pemerintah berpendapat masa berlaku kuota merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan jaringan yang sah dan proporsional.Profil Pemohon dan background permasalahan
Pemohon dalam perkara ini adalah Didi Supandi, seorang pekerja harian yang menggantungkan penghasilannya pada layanan transportasi berbasis aplikasi. Aktivitas kerjanya sangat bergantung pada koneksi internet untuk menerima pesanan, mengakses peta digital, serta berkomunikasi dengan pelanggan.Istrinya, Wahyu Triana Sari, merupakan ibu rumah tangga yang juga menggunakan layanan internet prabayar untuk kebutuhan komunikasi dan aktivitas digital keluarga.
Dalam permohonannya ke MK, keduanya menyatakan praktik kuota hangus berdampak langsung pada kondisi ekonomi rumah tangga. Bagi Didi, internet bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan alat kerja utama yang menentukan keberlangsungan pendapatan harian.
Permasalahan muncul ketika Didi sebagai pengguna aktif layanan prabayar kartu Simpati dari Telkomsel mendapati sisa kuota internetnya tidak dapat digunakan kembali setelah masa aktif berakhir.
Menurut pemohon, kuota tersebut telah dibayar penuh, namun nilainya hilang karena terikat batas waktu administratif. Kondisi ini dinilai merugikan karena layanan yang belum habis digunakan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Merasa haknya sebagai konsumen tidak terlindungi, Didi dan istrinya kemudian mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 2025.
Dalil kerugian dan perlindungan konsumen
Dalam permohonannya, pemohon berargumentasi bahwa kuota internet adalah layanan berbayar yang seharusnya tetap menjadi hak pengguna hingga habis digunakan.Praktik kuota hangus, menurut mereka, menimbulkan kerugian ekonomi karena nilai layanan yang belum terpakai menjadi hilang tanpa mekanisme otomatis pengembalian (refund) maupun pengalihan sisa kuota (rollover).
Mereka menilai regulasi yang ada belum memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen layanan digital, terutama ketika internet telah menjadi kebutuhan dasar dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pemerintah jelaskan alasan teknis di persidangan
Sidang lanjutan perkara ini digelar pada 18 Februari 2026 di Gedung MK, Jakarta. Dalam persidangan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan keterangan resmi.Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban rollover atau refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas jaringan dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Masa berlaku kuota dinilai sebagai bagian dari pengelolaan jaringan yang dinamis dan terbatas, serta diperlukan untuk menjaga kualitas layanan dan kepastian investasi.
Atas dasar itu, pemerintah meminta agar permohonan tersebut ditolak karena kebijakan masa aktif kuota dianggap sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Hak Jawab Operator: Fitur “Akumulasi Kuota”
Di tengah polemik tersebut, Telkomsel memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota untuk pelanggan Simpati melalui paket #TerbaikUntukmu.VP Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto,
“Kami mendengar apa yang pelanggan harapkan. Fitur Akumulasi Kuota ini kami hadirkan agar pelanggan benar-benar dapat merasakan nilai lebih dari paket yang mereka pilih,” jelas Adhi dikutip dari keterangan resmi yang diterima media pada Kamis, (19/2/2026).
“Lewat berbagai benefit ini, Simpati ingin memberikan pengalaman yang bukan hanya lebih nyaman, tetapi juga lebih bernilai. Kami akan terus menghadirkan solusi yang relevan dengan kebutuhan digital masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Fitur ini memungkinkan sisa kuota tidak hangus selama pelanggan membeli paket baru sebelum masa aktif sebelumnya berakhir. Paket yang tersedia antara lain 3 GB (Rp30.000), 8 GB (Rp70.000), dan 13 GB (Rp100.000) dengan masa aktif 30 hari.
Namun, apabila pembelian dilakukan setelah masa aktif habis, sisa kuota tetap tidak dapat diakumulasikan.













