astakom.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman nasional pelaksanaan kegiatan belajar selama bulan puasa hingga pasca-Idulfitri.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud pada Rabu (18/2/2026), Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti; Menteri Agama; serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Jadwal libur awal Ramadan dan pembelajaran efektif
Berdasarkan skema yang disosialisasikan dalam kebijakan tersebut, kegiatan akademik selama Ramadan 1447 H diatur sebagai berikut:
- 18–21 Februari 2026: Periode penyesuaian awal Ramadan. Pada fase ini, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri atau berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran efektif berlangsung di sekolah dengan penyesuaian waktu dan aktivitas belajar sesuai pedoman SEB.
Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan waktu dan pelaksanaan pembelajaran agar proses pendidikan tetap berjalan efektif selama peserta didik menjalankan ibadah puasa.
Libur Idulfitri 1447 H
Menjelang dan setelah Hari Raya, satuan pendidikan memasuki masa libur Idulfitri sesuai kalender pendidikan nasional dan keputusan pemerintah.
- 16–27 Maret 2026: Periode libur Idulfitri dan cuti bersama sekolah.
- Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali aktif sekitar 30 Maret 2026.
Penetapan jadwal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi sekolah, peserta didik, serta orang tua dalam merencanakan kegiatan akademik maupun aktivitas keluarga selama Ramadan dan Lebaran.
Penguatan karakter selama Ramadan
Dalam keterangan resminya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis jadwal, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pembelajaran sekaligus membentuk karakter peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, dikutip dari web resmi kemendikdasmen pada Rabu, (18/2/2026).
Dengan terbitnya SEB tiga kementerian tersebut, seluruh satuan pendidikan kini memiliki acuan resmi dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 Masehi.

