Satgas PKH Laporkan Update Sanksi Denda Tambang Ilegal: Sejumlah Perusahaan Merasa Keberatan?
astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melaporkan capaiannya dalam menertibkan kawasan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah.
Satgas PKH merilis pembaruan terkait pembayaran denda terkait penertiban sektor pertambangan. Dari total 32 perusahaan yang telah diundang, sebanyak 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan.
“Dari 22 PT yang hadir, 7 PT menerima dan menyanggupi untuk membayar, sementara 15 PT masih menyampaikan keberatan,” tertulis dalam rilis tersebut, sebagaimana dilansir dari redaksi astakom.com, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, tercatat 2 perusahaan tidak hadir meski telah dilakukan dua kali pemanggilan, dan 8 perusahaan lainnya masih menunggu jadwal.
Dua perusahaan yang telah membayar denda
Dalam laporan tersebut disebutkan dua perusahaan yang telah melakukan pembayaran denda daripada penertiban kawasan hutan.
PT Tonia Mitra Sejahtera telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2.094.700.575.000, serta PT Mahakam Sumber Jaya membayar Rp13.288.469.877.
Lima perusahaan siap bayar denda
Sebanyak lima perusahaan menyatakan siap membayar dengan total nilai Rp1.801.224.178.398. Rinciannya antara lain:
- PT Stragates Pasific Resources sebesar Rp867.046.041.990, dengan cicilan pada 4, 15, 29 Januari serta 2 dan 26 Februari hingga 2 Maret 2026.
- PT Putra Kendari Sejahtera Rp590.758.228.350 (jatuh tempo 15 Januari 2026).
- PT Adhi Kartiko Pratama Rp185.933.142.600 (15 Januari 2026), dengan pembayaran awal Rp10 miliar dan sisa pada 28 Februari 2026.
- PT Bumi Konawe Minerina Rp10.176.143.658 (15 Januari 2026).
- PT Singlurus Pratama Rp147.310.621.800 (15 Januari 2026).
Sejumlah perusahaan merasa keberatan
Laporan dalam rilis tersebut juga menyebutkan sebanyak 15 perusahaan menyampaikan keberatan atas penetapan denda.
“Belum setuju dengan luasan yang dikenakan denda, bukaan di luar WIUP, bukaan jalan ada izin koridor dari Dinas Kehutanan Provinsi, serta bukaan jalan masyarakat atau bekas illegal logging dalam WIUP,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, alasan keberatan juga mencakup perhitungan berbasis time series.
“Belum setuju dengan perhitungan time series karena adanya perizinan yang keluar di antara periode tersebut dan bukaan yang sudah ada sebelum WIUP terbit,” serta beberapa perusahaan “mengajukan permohonan keringanan,” tulis laporan tersebut.
Perusahaan yang dua kali mangkir
Dua perusahaan yang tidak hadir meski telah dipanggil dua kali adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai denda Rp67.796.615.706 dan PT Daya Sumber Mining Indonesia sebesar Rp3.715.717.120.900.
Dalam catatan disebutkan, salah satu direksi yang tercantum adalah Wakid Khalid Theyab (Komut), Aslamov Amon (Komisaris), Wisma Bharuna (Dirut), dan Waleed Khalid (Direktur).
Pemerintah menegaskan proses penagihan dan klarifikasi akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Satgas PKH Halilintar yang khusus menangani penertiban kawasan pertambangan, melaporkan sebanyak 8.822,26 hektare kembali dikuasai oleh negara.











