astakom.com, Jakarta – Industri pertahanan Indonesia tidak lagi sekadar bicara wacana kemandirian. Di tengah dinamika geopolitik global dan risiko gangguan rantai pasok, arah kebijakan mulai bergeser, dari ketergantungan impor menuju penguatan produksi dan penguasaan teknologi dalam negeri.
Fokusnya bukan hanya menambah jumlah alutsista, tetapi memastikan belanja pertahanan berdampak langsung pada penguatan industri nasional.
Isunya kini lebih strategis: bukan sekadar siapa yang menjual sistem pertahanan, tetapi siapa yang menguasai desain, rekayasa, dan kapasitas produksinya.
Prioritaskan produk dalam negeri
Arah ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan secara tegas menyebut pemenuhan alutsista wajib mengutamakan produksi nasional. Aturan ini diperkuat lewat berbagai kebijakan turunan, termasuk Peraturan Presiden terkait kebijakan umum pertahanan negara dan penguatan ekosistem industri pertahanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan konsistensi implementasi menjadi kunci utama.
“Dibutuhkan kebijakan strategis untuk meningkatkan industri pertahanan dalam negeri, antara lain konsistensi implementasi UU Nomor 16 Tahun 2012, khususnya terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri,” ujar Dave Laksono di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), roadmap jangka panjang, serta integrasi antara Kementerian Pertahanan, BUMN, swasta, dan lembaga riset harus berjalan simultan agar kemandirian tidak berhenti di atas kertas.
Bertahap dan realistis: kuasai yang feasible dulu
Pendekatan pemerintah dinilai tidak instan, melainkan bertahap sesuai kapasitas teknologi yang sudah dikuasai.
“Untuk pengadaan tanpa impor, kita sudah mulai dari alutsista yang kita kuasai penuh teknologinya. Contohnya senapan, amunisi, kapal patroli, dan kendaraan taktis seperti Maung atau Anoa. Itu sudah mayoritas buatan kita sendiri,” jelas pengamat intelijen Ridlwan Habib.
Artinya, strategi yang ditempuh bukan lompat jauh ke sistem kompleks yang belum sepenuhnya dikuasai, tetapi memperkuat sektor yang feasible lebih dulu sebelum melakukan scale up ke teknologi yang lebih advanced.
Senjata ringan & amunisi: produksi lokal nge-gas
Sektor senjata ringan menjadi bukti konkret penguatan industri dalam negeri. PT Pindad (Persero) telah lama memproduksi pistol seri G2 dan MAGNUM, serta senapan serbu SS1, SS2 hingga SS3 yang digunakan luas oleh TNI dan Polri.
Kebijakan Kementerian Pertahanan dan Polri juga menekankan prioritas penggunaan produk dalam negeri selama spesifikasi teknis terpenuhi. Dampaknya, pengadaan senjata ringan standar kini tidak lagi bergantung pada impor.
Di lini amunisi, peningkatan kapasitas produksi bahkan lebih signifikan. Untuk kaliber kecil seperti 5,56 mm, 7,62 mm, dan 9 mm, kapasitas produksi Pindad pada 2020 mencapai 400 juta butir per tahun, naik dari 225 juta butir pada tahun sebelumnya. Modernisasi mesin terus dilakukan dengan target kapasitas menembus 600 juta butir per tahun.
Langkah ini menjadi krusial mengingat kebutuhan amunisi nasional diperkirakan mencapai 5 miliar butir per tahun. Artinya, satu fasilitas produksi saja belum cukup — kolaborasi lintas industri menjadi keniscayaan dalam membangun kemandirian penuh.
Bukan cuma produksi, tapi kuasai desain
Meski penguatan di sektor senjata ringan dan amunisi sudah terlihat, tantangan terbesar tetap ada pada komponen berteknologi tinggi. Di sinilah transfer teknologi (ToT) memainkan peran penting.
Dave menegaskan bahwa alih teknologi tidak boleh berhenti pada tahap perakitan.
“ToT bukan sekadar perakitan, tetapi harus sampai pada penguasaan desain dan rekayasa,” ujarnya.
Kemandirian pertahanan, dengan demikian, diukur dari kemampuan menguasai desain, produksi, perawatan, hingga pengembangan lanjutan sistem secara mandiri.

