Gercep Menteri ATR/BPN! SHM Transmigran di Desa Bekambit Dipulihkan, Hak Warga Dikembalikan
astakom.com, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kotabaru, Kalsel, bakal dikembalikan setelah terbukti pembatalannya tidak punya dasar kuat.
Pemerintah juga mencabut hak pakai yang tumpang tindih dan membekukan izin tambang sementara, sambil berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi serta Dirjen Minerba agar masalah lahan ini cepat beres.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sejak ikut program transmigrasi 1989 tiba-tiba dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019, secara sepihak.
Langkah yang akan dilakukan
Nusron menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah menghidupkan kembali sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik.
"Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan," ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Awal mula terjadinya kasus ini
Nusron menjelaskan kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah transmigran di wilayah els Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Namun, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran.
Selain itu, terjadi banyak peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu, sehingga menimbulkan persoalan lahan yang kini ditangani pemerintah.
Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat pembatalan sertifikat tanah transmigran.
Setelah melalui mekanisme panjang dan merujuk Pasal 11 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat di lahan seluas 485 hektare.
"Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi," tegas Nusron.
Pemegang IUP diminta ganti rugi
Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, ia meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang akan dipulihkan.
Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.
"Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini," ujar Nusron.













