Update Kasus Pemerasan K3, KPK Hadirkan 2 Tersangka Baru untuk Jadi Saksi di Sidang Noel
astakom.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua tersangka baru dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Keduanya yakni Chairul Fadly Harahap, Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, serta Haiyani Rumondang yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3. Selain itu, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Gunawan Wibiksana.
“Untuk sidang hari ini saksi yang dihadirkan: Haiyani Rumondang, Chairul Fadly Harahap, dan Gunawan Wibiksana,” ujar juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Setiap saksi membantu memutus perkara
Budi juga mengatakan, setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk membantu pembuktian guna meyakinkan hakim memutus perkara.
Diketahui, Ketiga saksi sudah dihadirkan dan duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan Noel dalam kasus ini
Sebelumnya, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebutkan, Noel menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Noel tidak lapor KPK mengenai penerimaan tersebut
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











