Astakom.com, Jakarta – Sebuah video yang menampilkan mobil nekat melawan arah di Tol Dalam Kota (Dalkot) Pancoran, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Aksi berbahaya tersebut terekam kamera dashboard (dashcam) pengendara lain dan menuai sorotan publik karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Video itu beredar luas sejak Minggu lalu (18/1/2026) dan memperlihatkan mobil masuk melalui jalur off ramp atau pintu keluar tol.
Warganet pun ramai mengecam tindakan tersebut karena dilakukan di ruas jalan berkecepatan tinggi.
Polisi lacak kendaraan dari video viral
Menindaklanjuti viralnya rekaman tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak kendaraan dan mendatangi pemilik mobil di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/1/2026).
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dhono Vernandhie, menyampaikan bahwa pengemudi telah dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengemudi dikenakan sanksi tilang
Polisi memastikan pengemudi dikenakan sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas. Tindakan melawan arah di jalan tol melanggar Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi terkait bahaya melawan arus di jalan tol. Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan marka demi menjaga keselamatan bersama.
Media sosial jadi alat pengawasan publik
Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial kini berperan sebagai sarana pengawasan publik, di mana pelanggaran lalu lintas yang terekam dan viral dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat.
Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya di jalan tol yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.

