Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Imbau Asosiasi dan Biro Perjalanan Haji Segera Kembalikan Dana
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau asosiasi serta biro perjalanan haji untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
“Kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), biro travel (biro perjalanan haji, red.) maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (9/1/2026).
Ia menegaskan KPK secara berkelanjutan mengajak asosiasi dan biro perjalanan haji untuk tidak ragu mengembalikan dana yang terkait dengan dugaan korupsi kuota haji.
Jumlah awal dugaan kerugian negara
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK Terima pengembalian dana Rp 100 M
Melansir astakom.com, KPK mengungkapkan telah menerima pengembalian dana dengan jumlah sekitar Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dana tersebut berasal dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang tengah diperiksa dalam proses penyidikan.
Budi menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.











